Pengembangan Kasus Pemerasan di Cilegon: Polda Banten Isyaratkan Pengungkapan Tersangka Lain yang Tak Terduga
Polda Banten mengindikasikan adanya perkembangan signifikan dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan petinggi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cilegon terkait proyek PT Chandra Asri Alkali. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Komisaris Besar Polisi Dian Setyawan, memberikan sinyal bahwa akan ada penetapan tersangka baru yang berpotensi mengejutkan publik.
Saat ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Ketua Kadin Kota Cilegon Muhammad Salim, Wakil Ketua Kadin Cilegon Bidang Industri Ismatullah Ali, dan Ketua Himpunan Serikat Nasional Indonesia (HSNI) Cilegon Rufaji Zahuri. Kombes Pol Dian Setyawan, dalam keterangannya kepada awak media di Mapolda Banten, menyampaikan, "Nantikan perkembangan menggembirakan dari kami, akan ada kejutan-kejutan."
Meskipun demikian, Dian belum bersedia mengungkap lebih detail mengenai kejutan apa yang dimaksud. Penyidik saat ini masih terus mendalami kasus dugaan pemerasan proyek dengan nilai fantastis, mencapai Rp 5 triliun. Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan intensif terhadap para tersangka yang sudah ada dan saksi-saksi terkait lainnya.
"Untuk proses penyidikan, berkas perkara sudah memasuki tahap satu di kejaksaan. Kami terus bekerja keras melakukan pemeriksaan," imbuhnya.
Di sisi lain, Dian menepis isu yang beredar mengenai adanya pemeriksaan terhadap tiga personel kepolisian terkait dugaan pelanggaran kode etik. Kendati demikian, ia membenarkan bahwa ada tiga anggota polisi yang sedang menjalani pemeriksaan. Ketiga anggota tersebut adalah:
- Kasi Yanmin Dit Intelkam Polda Banten
- Kasat Intel Polres Cilegon
- Kanit Intel Polsek Ciwandan
Pemeriksaan terhadap ketiga personel kepolisian ini, menurut Dian, bertujuan untuk mengklarifikasi dan memastikan apakah kegiatan aksi yang dilakukan oleh pengusaha lokal di proyek pembangunan pabrik petrokimia tersebut telah memiliki izin atau pemberitahuan yang sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Penyidik ingin memastikan apakah kegiatan yang dilakukan Kadin tersebut legal atau ilegal, karena tidak ada pemberitahuan secara tertulis maupun melalui saluran telepon," jelasnya.