Dugaan Penggelapan Pajak, Dua Petinggi Perusahaan Sawit Kalimantan Tengah Ditahan

Dua tokoh penting dari sebuah perusahaan kelapa sawit, PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL), yang beroperasi di Kalimantan Tengah, kini mendekam di balik jeruji besi. Penahanan ini merupakan buntut dari dugaan kuat penggelapan pajak yang mencapai angka fantastis, yakni Rp 20,49 miliar.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) melalui Kepala Kejati, Undang Mugopal, mengonfirmasi penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) kepada Penuntut Umum Kejari Palangka Raya. Penyerahan ini merupakan bagian dari proses hukum atas dugaan tindak pidana di bidang perpajakan.

"Kedua tersangka yang diserahkan adalah HP, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT SMJL, dan YD, selaku Komisaris Utama perusahaan tersebut," ungkap Undang Mugopal di hadapan awak media di Kantor Kejati Kalteng, Palangka Raya, pada hari Rabu, 4 Juni 2025.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pasal-pasal ini mengatur tentang sanksi bagi wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) atau menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, sehingga merugikan pendapatan negara.

Tindak pidana ini diduga dilakukan oleh HP dan YD dalam kurun waktu antara Januari 2018 hingga Desember 2020. Lokasi kejadian berada di kantor PT SAKTI MAIT JAYA LANGIT, yang memiliki NPWP 02.292.8956-711.000 dan beralamat di Jalan Raya Palangka Raya-Buntok Km 60, Kabupaten Kapuas, serta di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palangka Raya. Kedua tersangka diduga dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 20.492.653.409 atau Rp 20,49 miliar.

Modus operandi yang digunakan oleh kedua tersangka adalah dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak untuk beberapa periode, yaitu April 2018, Mei 2018, Juni 2018, Juli 2018, Agustus 2018, Oktober 2018, November 2018, Desember 2018, November 2019, Desember 2019, Juli 2020, dan Agustus 2020 ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palangka Raya. Mereka juga diduga tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari sejumlah perusahaan mitra.

Berikut adalah daftar perusahaan yang diduga terkait:

  • PT Sinar Jaya Inti Mulya
  • PT Alam Subur Lestari
  • PT Anugerah Berkat Gemilang
  • PT Mentari Agung Jaya Usaha
  • PT Mentari Laju Jaya Usaha
  • PT Palmina Utama
  • PT Kurnia Sari Utama
  • PT Sime Darby Oils Pulau Refinery
  • PT Golden Hope Nusantara
  • PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara
  • PT Ciptatani Kumai Sejahtera
  • PT Mahakarya Sentra Nabati

Perusahaan-perusahaan ini diduga melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palangka Raya.

"Terhadap kedua tersangka tersebut, dilakukan penahanan di Rutan Klas IIA Palangka Raya selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 3 Juni 2025 sampai dengan tanggal 22 Juni 2025," tutup Undang Mugopal.