Polda Jatim Fasilitasi Pengambilan Ijazah Eks Karyawan UD Sentoso Seal Tanpa Biaya
Polda Jatim Umumkan Prosedur Pengembalian Ijazah Mantan Karyawan UD Sentoso Seal
Surabaya, Jawa Timur – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur membuka kesempatan bagi mantan karyawan UD Sentoso Seal untuk mengambil kembali ijazah mereka yang sempat diamankan sebagai barang bukti dalam kasus penggelapan. Sebanyak 109 ijazah dan sejumlah dokumen penting lainnya akan dikembalikan kepada pemiliknya tanpa dipungut biaya.
Brigjen Pol Farman, Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, menyampaikan bahwa pengembalian ijazah dan dokumen lain seperti akta lahir, buku nikah, BPKB, SIM, KTP, dan sertifikat tanah ini merupakan bagian dari upaya Polda Jatim untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum kepada para korban. Pihaknya juga meminta bantuan media untuk menyebarluaskan informasi ini agar semakin banyak mantan karyawan UD Sentoso Seal yang mengetahui hak mereka.
"Kami mengimbau kepada seluruh mantan karyawan UD Sentoso Seal yang ijazahnya sempat ditahan, untuk segera menghubungi atau datang langsung ke kantor Ditreskrimum Polda Jatim," ujar Brigjen Pol Farman dalam keterangan resminya.
Mekanisme Pengambilan Ijazah
Bagi mantan karyawan UD Sentoso Seal yang ingin mengambil ijazah dan dokumen lainnya, berikut adalah langkah-langkah yang perlu diperhatikan:
- Hubungi Petugas: Pemilik ijazah dapat menghubungi Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Ali Purnomo, di nomor 082110462003 untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan mengatur jadwal pengambilan.
- Datang ke Kantor Ditreskrimum: Pemilik ijazah dapat langsung mendatangi kantor Ditreskrimum Polda Jatim yang beralamat di [Alamat Lengkap Polda Jatim].
- Bawa Identitas Diri: Saat pengambilan, pemilik ijazah wajib membawa kartu identitas diri (KTP) yang masih berlaku sebagai bukti kepemilikan.
Tanpa Pungutan Biaya
Brigjen Pol Farman menegaskan bahwa proses pengambilan ijazah dan dokumen di Polda Jatim tidak akan dikenakan biaya apapun. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak percaya kepada pihak-pihak yang mengatasnamakan Polda Jatim dan meminta sejumlah uang dalam proses pengambilan ijazah.
"Jika ada oknum yang mencoba melakukan pungutan liar, segera laporkan kepada kami. Kami akan tindak tegas pelaku pungli tersebut," tegasnya.
Status Tersangka Pemilik UD Sentoso Seal
Seperti yang diketahui, pemilik UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan ijazah karyawan. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima oleh Polda Jatim terkait praktik penahanan ijazah karyawan sebagai jaminan.
Jan Hwa Diana dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Sementara itu, suami tersangka, Handy Soenarjo, dan HRD perusahaan, Veronika, masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.
Penyidik sebelumnya telah menyita ratusan ijazah dan dokumen penting lainnya dari kediaman tersangka. Barang bukti tersebut kemudian diamankan di Polda Jatim untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Diharapkan dengan adanya pengumuman ini, seluruh mantan karyawan UD Sentoso Seal dapat segera mengambil kembali ijazah dan dokumen penting mereka yang sempat tertahan.