Investigasi Kasus PPDS Undip Terhambat, Dugaan Intervensi Kaprodi Mencuat di Persidangan
Kasus dugaan perundungan dan pungutan liar (pungli) yang melibatkan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) terus bergulir di meja hijau. Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang, terungkap fakta baru yang menunjukkan adanya upaya penghambatan terhadap tim investigasi internal dari Kementerian Kesehatan.
Saksi Pamor Nainggolan, anggota tim Inspektorat Kemenkes, mengungkapkan bahwa penyelidikan yang mereka lakukan sempat terkendala. Hambatan tersebut diduga berasal dari intervensi Kepala Program Studi (Kaprodi) PPDS saat itu, Taufik Eko Nugroho, yang kini telah menjadi terdakwa dalam kasus ini. Menurut Pamor, adanya indikasi Kaprodi yang berusaha "mengkondisikan" mahasiswa PPDS membuat proses klarifikasi menjadi sulit.
Selain mengungkap hambatan dalam penyelidikan, Pamor juga memaparkan fakta terkait almarhum dr. Aulia Risma Lestari, yang diduga menjadi korban perundungan selama mengikuti program PPDS Anestesi di RSUP Dr. Kariadi, Semarang. Perundungan tersebut diduga dilakukan oleh dokter senior, dr. Zara Yupita Azra, yang juga berstatus sebagai terdakwa. Bentuk perundungan yang dialami almarhumah antara lain berupa kewajiban menyediakan makanan untuk senior, sebuah praktik yang dinilai tidak relevan dengan konteks akademik.
Praktik pungutan liar (pungli) juga menjadi sorotan dalam persidangan ini. Pamor mengungkapkan adanya iuran angkatan yang mencapai Rp 60 juta hingga Rp 80 juta per mahasiswa. Iuran ini berada di luar biaya pendidikan resmi dan tidak sesuai dengan instruksi Kementerian Kesehatan. Kasus ini mencuat setelah meninggalnya dr. Aulia Risma Lestari pada tahun 2024, yang diduga akibat tekanan berat yang dialaminya selama mengikuti pendidikan spesialis. Peristiwa ini memicu reaksi publik dan mendorong Kementerian Kesehatan untuk menangguhkan sementara kegiatan praktik klinik PPDS Anestesi Undip di RSUP Dr. Kariadi.
Fakultas Kedokteran Undip dan manajemen RS Kariadi mengakui adanya praktik perundungan terhadap Aulia. Ibunda korban, Aulia Nuzmatun Malinah, telah melaporkan sejumlah pihak terkait ke Polda Jawa Tengah. Saat ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus ini, yaitu:
- Taufik Eko Nugroho (TEN) – Mantan Kaprodi PPDS Anestesiologi
- Sri Maryani (SM) – Staf administrasi PPDS
- Zara Yupita Azra (ZYA) – Dokter senior dan pembimbing korban
Ketiga terdakwa sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Semarang.