Eks Camat Semarang Ungkap Dugaan Permintaan Proyek Senilai Miliaran Rupiah oleh Suami Wali Kota
Sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita), dan suaminya, Alwin Basri, memasuki babak baru dengan kesaksian dari mantan Camat Gajahmungkur, Ade Bhakti Ariawan. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Ade Bhakti mengungkapkan adanya indikasi permintaan proyek senilai Rp 20 miliar oleh Alwin Basri kepada para camat di Kota Semarang.
Ade Bhakti, yang kini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang, menjelaskan bahwa informasi mengenai permintaan proyek tersebut diterimanya melalui pesan WhatsApp dari Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang, Eko Yuniarto. Menurut kesaksiannya, Alwin Basri, yang saat itu menjabat sebagai anggota DPRD Jawa Tengah dan Ketua PKK Kota Semarang, meminta proyek senilai Rp 20 miliar untuk dikerjakan oleh Gabungan Pengusaha Konstruksi Indonesia (Gapensi).
Para camat kemudian diundang oleh Eko Yuniarto ke sebuah hotel di Salatiga pada 8 Desember 2022. Dalam pertemuan tersebut, para camat melakukan negosiasi dan menawar nilai proyek menjadi Rp 16 miliar. Ade Bhakti mengaku ikut menyetujui tawaran tersebut karena merasa keberatan dengan angka Rp 20 miliar yang diajukan sebelumnya.
"Akhirnya teman-teman sepakat, kalau Rp 20 miliar keberatan. Saya tidak nanya, saya ikut aja. Terus mencoba disepakati Rp 16 miliar," ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Gatot Sarwadi.
Selain itu, Ade Bhakti juga mengungkapkan adanya penyerahan uang kepada staf dari terdakwa Martono bernama Lina pada 15 April 2023 sebesar Rp 148 juta. Lina kemudian menambahkan Rp 187 juta, sehingga total uang yang diserahkan kepada Eko Yuniarto menjadi Rp 350 juta. Uang tersebut, menurut Ade Bhakti, rencananya akan diserahkan kepada beberapa pihak.
Kasus ini bermula dari dugaan penerimaan gratifikasi oleh Mbak Ita dan Alwin Basri senilai total Rp 2,24 miliar, yang juga melibatkan Martono. Uang tersebut diduga berasal dari pekerjaan proyek di 16 kecamatan di Kota Semarang yang dilakukan melalui penunjukan langsung. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Rio Vernika Putra, dalam dakwaannya menyebutkan bahwa uang tersebut diterima dari sejumlah pihak, termasuk Suwarno, Gatot Sunarto, Ade Bhakti, Hening Kirono, Siswoyo, Sapta Marnugroho, Eny Setyawati, Zulfigar, Ari Hidayat, dan Damsrin.
Selain gratifikasi, Mbak Ita dan Alwin Basri juga didakwa menerima suap dari proyek pengadaan barang dan jasa senilai Rp 3,75 miliar serta melakukan pemotongan pembayaran kepada pegawai negeri senilai Rp 3 miliar. Total uang suap dan gratifikasi yang diterima oleh keduanya diperkirakan mencapai Rp 9 miliar.
Mbak Ita dan Alwin Basri didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, dan Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Berikut poin penting dari kesaksian Ade Bhakti Ariawan:
- Permintaan proyek Rp 20 miliar dari Alwin Basri.
- Negosiasi antara camat hingga disepakati angka Rp 16 miliar.
- Penyerahan uang kepada staf terdakwa Martono bernama Lina.
- Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Eko Yuniarto.
- Dugaan gratifikasi dan suap yang melibatkan Mbak Ita dan Alwin Basri mencapai Rp 9 miliar.