Sidang Kasus Dugaan Perundungan PPDS Undip: Kaprodi Diduga Mengarahkan Jawaban Mahasiswa
Sidang lanjutan kasus dugaan perundungan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang mengungkap dugaan intervensi dari Kepala Program Studi (Kaprodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip, Taufik Eko Nugroho. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (4/5/2025), Pamor Nainggolan, seorang saksi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), membeberkan indikasi upaya menghambat pemeriksaan kasus tersebut.
Pamor Nainggolan, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Pemeriksa Kasus PPDS Undip Semarang di Inspektorat Kemenkes, dihadirkan sebagai saksi dengan terdakwa Taufik Eko Nugroho. Keterangan Pamor menyoroti dugaan terdakwa mengondisikan jawaban para peserta PPDS selama proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kemenkes.
"Terdapat inisiatif dari terdakwa selaku kaprodi untuk mengumpulkan peserta PPDS Angkatan 77 dan mengarahkan jawaban yang akan mereka sampaikan," ungkap Pamor dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Djohan Arifin. Pernyataan ini diperkuat dengan pemutaran rekaman di persidangan yang menunjukkan upaya pengondisian yang diduga dilakukan oleh terdakwa.
Rekaman tersebut mengungkap beberapa arahan yang disampaikan oleh Taufik Eko, termasuk klaim bahwa Kemenkes berupaya menggandeng Polda Jawa Tengah untuk mengarahkan penanganan perkara ini sebagai kasus perundungan. Selain itu, terdakwa diduga menakut-nakuti peserta PPDS Angkatan 77 dengan menyatakan bahwa saksi berpotensi menjadi tersangka dalam kasus ini. Lebih lanjut, peserta PPDS diminta untuk menggunakan hak diam saat diklarifikasi oleh Kemenkes dan mengklaim bahwa telepon seluler mereka telah diganti.
Dalam kesaksiannya, Pamor juga menjelaskan hasil investigasi terkait penyebab kematian Aulia Risma Lestari, seorang peserta PPDS Undip Semarang yang diduga melakukan bunuh diri. Kasus ini menjadi perhatian publik dan memicu investigasi mendalam terhadap dugaan praktik perundungan di lingkungan PPDS Undip.
Sebelumnya, Taufik Eko Nugroho didakwa melakukan pungutan liar (pungli) terhadap mahasiswa PPDS selama periode 2018 hingga 2023. Selain Taufik, staf administrasi Prodi Anestesiologi, Sri Maryani, dan residen senior PPDS Undip, Zara Yupita Azra, juga diadili dalam perkara dugaan pemerasan atau pemaksaan. Perkara ini mencuat setelah kematian Aulia Risma Lestari pada tahun 2024, yang diduga akibat bunuh diri.