Brigadir AK, Anggota Polda Jateng, Ditetapkan Tersangka Kasus Pembunuhan Bayi Dua Bulan
Brigadir AK, Anggota Polda Jateng, Tersangka Pembunuhan Bayi Dua Bulan
Tragedi memilukan mengguncang Kota Semarang, Jawa Tengah. Seorang bayi berusia dua bulan ditemukan tewas akibat kekerasan yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri, Brigadir AK, anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng. Peristiwa ini terungkap setelah ibu korban, DJP (24), melaporkan kejadian tersebut kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah pada Rabu, 5 Maret 2025. Laporan tersebut menyebutkan bahwa bayi malang tersebut tewas akibat dicekik oleh Brigadir AK.
Kasus ini langsung menjadi sorotan publik, mengingat pelaku merupakan anggota kepolisian yang seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat. Tindakan Brigadir AK yang diduga tega menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri menimbulkan kecaman luas dan mengusik kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian. Kombes Pol Artanto, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, membenarkan adanya laporan tersebut dan mengkonfirmasi bahwa Brigadir AK saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. "Iya, betul ada laporan itu. Kasus ini sedang dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ungkap Kombes Artanto pada Senin, 10 Maret 2025, seperti dikutip dari berbagai media.
Proses hukum terhadap Brigadir AK pun telah dimulai. Polda Jateng melalui Propam (Profesi dan Pengamanan) telah mengambil langkah tegas dengan melakukan proses internal terhadap yang bersangkutan. "Anggota tersebut sedang diproses di Propam Polda Jateng. Soal pidana nanti akan diproses juga," tegas Kombes Artanto. Proses hukum pidana akan berjalan paralel dengan proses kode etik internal di kepolisian. Penyelidikan lebih lanjut difokuskan untuk mengungkap secara detail kronologi kejadian, motif pembunuhan, dan kemungkinan adanya faktor-faktor lain yang melatarbelakangi tindakan keji tersebut.
Kejadian ini menjadi pengingat penting tentang perlunya peningkatan pengawasan dan pembinaan internal di lingkungan kepolisian. Kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum sangatlah vital, dan kasus ini menjadi ujian serius bagi Polda Jateng dalam menjaga marwah dan integritas korps. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku, baik hukum pidana maupun kode etik profesi Kepolisian. Publik berharap agar kasus ini dapat diproses secara transparan dan adil, serta memberikan efek jera bagi pelaku dan pihak-pihak yang terlibat.
Selain itu, kasus ini juga menjadi perhatian serius bagi berbagai pihak terkait perlindungan anak dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Peristiwa ini menjadi pengingat betapa pentingnya peran keluarga, masyarakat, dan pemerintah dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan. Adanya dukungan dan upaya pencegahan yang komprehensif sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak dan keluarga. Pihak-pihak terkait diharapkan dapat mengambil langkah preventif yang lebih efektif untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
Berikut beberapa poin penting dalam kasus ini:
- Korban: Bayi laki-laki berusia dua bulan.
- Tersangka: Brigadir AK, anggota Ditintelkam Polda Jateng.
- Penyebab Kematian: Diduga dicekik.
- Status Kasus: Sedang dalam proses penyidikan dan penyelidikan.
- Proses Hukum: Berjalan di jalur pidana dan kode etik kepolisian.