SEOJK No. 7/2025: Upaya Stabilisasi Premi Asuransi Kesehatan Melalui Skema Co-Payment
Penerapan skema co-payment dalam produk asuransi kesehatan, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025, merupakan respons terhadap dinamika kenaikan premi asuransi kesehatan yang berkelanjutan. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai upaya menyeimbangkan antara keberlanjutan industri asuransi dan kemampuan masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan.
Kenaikan klaim asuransi kesehatan menjadi perhatian utama. Data menunjukkan bahwa rata-rata kenaikan klaim di beberapa perusahaan asuransi mencapai 29%. Jika tren ini berlanjut, perusahaan asuransi berpotensi melakukan peninjauan ulang terhadap perhitungan premi, yang pada akhirnya dapat membuat asuransi kesehatan menjadi semakin sulit dijangkau oleh masyarakat luas. Kondisi ini dikhawatirkan akan mendorong masyarakat untuk lebih bergantung pada layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Peningkatan beban pada BPJS Kesehatan secara berkelanjutan dapat menimbulkan tekanan tambahan pada anggaran pemerintah.
Skema co-payment sebenarnya bukan merupakan konsep baru dan telah diterapkan di berbagai negara sebagai mekanisme pengendalian biaya. Dalam konteks SEOJK No. 7/2025, regulasi ini dipandang sebagai langkah strategis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memperkuat tata kelola dan keberlanjutan ekosistem asuransi kesehatan di Indonesia. AAJI menilai aturan ini sebagai peluang untuk membangun sistem asuransi kesehatan yang lebih adil dan efisien, dengan tetap menjaga keseimbangan antara kemampuan perusahaan asuransi dan perlindungan optimal bagi masyarakat.
Salah satu poin penting dalam SEOJK ini adalah penerapan pembagian risiko (co-payment) yang ditanggung oleh pemegang polis, tertanggung, atau peserta. Skema co-payment ini mewajibkan peserta menanggung minimal 10% dari total klaim yang diajukan, dengan batasan maksimum sebesar Rp 300.000 per pengajuan klaim untuk rawat jalan dan Rp 3.000.000 per pengajuan klaim untuk rawat inap. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan inflasi medis yang terus meningkat di Indonesia.
AAJI secara aktif berkoordinasi dengan OJK untuk memastikan implementasi regulasi ini selaras dengan dinamika industri dan menjaga keseimbangan antara kemampuan perusahaan dan perlindungan yang optimal bagi masyarakat. Dengan adanya co-payment diharapkan premi asuransi kesehatan dapat terjaga dan industri asuransi kesehatan dapat terus memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat.