Korlantas Polri Intensifkan Sosialisasi dan Penindakan Kendaraan Over Dimensi dan Overload
Kepolisian Republik Indonesia (Polri), melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas), sedang menjalankan program sosialisasi secara masif terkait penertiban kendaraan yang melebihi dimensi dan muatan (over dimensi dan overload/ODOL). Program ini merupakan langkah awal sebelum penindakan hukum yang lebih tegas diberlakukan.
Kombes Pol Aris Syahbudin, Kabag Ops Korlantas Polri, menjelaskan bahwa program ini memiliki tiga tahapan utama. Tahap pertama adalah sosialisasi yang berlangsung selama sebulan penuh, dilanjutkan dengan tahap peringatan, dan diakhiri dengan tahap penegakan hukum.
"Tahap sosialisasi akan dilaksanakan sepanjang bulan Juni, dari tanggal 1 hingga 30. Kemudian, tahap peringatan akan berlangsung dari tanggal 1 hingga 13 Juli. Setelah itu, tahap penegakan hukum akan dimulai dari tanggal 14 hingga 27 Juli," jelas Kombes Aris dalam rapat koordinasi bersama para pemangku kepentingan di NTMC Korlantas, Jakarta Selatan.
Dalam masa sosialisasi ini, Korlantas Polri akan berfokus pada pendekatan persuasif kepada para pengemudi dan pemilik kendaraan. Tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman mengenai dampak negatif dari kendaraan ODOL dan mengimbau mereka untuk melakukan normalisasi kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bagi kendaraan yang tidak sesuai dengan standar, diharapkan untuk tidak dioperasionalkan.
Selain sosialisasi, Korlantas Polri juga aktif berkoordinasi dengan berbagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan proyek-proyek pembangunan di seluruh Indonesia. Koordinasi ini bertujuan untuk menghentikan penggunaan kendaraan angkutan yang tidak memenuhi persyaratan ODOL dalam kegiatan operasional mereka. Korlantas juga melakukan pembaruan data intelijen lalu lintas yang berisi informasi mengenai pemilik dan kendaraan yang terindikasi melanggar ketentuan ODOL. Pembaruan data ini dilakukan secara nasional.
Data intelijen yang terkumpul akan dimanfaatkan untuk beberapa keperluan:
- Identifikasi lokasi pendaftaran kendaraan dan pengiriman informasi ke Kementerian Perhubungan untuk tindak lanjut sebagai data awal dan pengawasan khusus saat uji KIR. Kendaraan wajib hadir saat melakukan uji KIR.
- Pengiriman data ke Samsat di berbagai daerah untuk pengawasan khusus saat perpanjangan STNK 5 tahunan.
- Bahan pengawasan bagi Dirlantas dan Kasat Lantas untuk melakukan pendekatan kepada pemilik atau pengusaha kendaraan agar melakukan normalisasi, serta pendekatan kepada BUMN atau proyek pemerintah agar tidak menggunakan kendaraan yang terindikasi ODOL.
Tahap penegakan hukum akan dilaksanakan melalui Operasi Patuh Jaya. Dalam operasi ini, Korlantas Polri akan menindak tegas kendaraan-kendaraan yang masih kedapatan melanggar ketentuan over dimensi dan overload. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran para pelaku usaha transportasi untuk mematuhi peraturan yang berlaku.
Dengan serangkaian upaya sosialisasi, koordinasi, dan penegakan hukum yang terencana dengan baik, Korlantas Polri berkomitmen untuk mewujudkan Indonesia bebas dari kendaraan ODOL. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan di jalan raya, mengurangi kerusakan infrastruktur jalan, dan menciptakan iklim usaha transportasi yang lebih sehat dan adil.