Angin Segar Bagi Kontraktor Kecil: Perpres Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Diharapkan Dongkrak Partisipasi UMKM

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang disambut baik oleh Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi). Perpres ini dinilai sebagai peluang emas bagi usaha kecil konstruksi untuk bersaing dalam proyek pemerintah.

Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Gapensi, Andi Rukman Karumpa, menyatakan bahwa Perpres ini adalah respons positif terhadap aspirasi yang selama ini disuarakan oleh Gapensi. Salah satu poin penting dalam Perpres tersebut adalah penunjukan langsung untuk proyek konstruksi dengan nilai di bawah Rp 400 juta, yang membuka peluang bagi kontraktor kecil untuk berpartisipasi aktif dalam proyek pemerintah. Hal ini dianggap sebagai wujud keberpihakan Presiden Prabowo terhadap pengusaha kecil.

Andi Rukman Karumpa menambahkan bahwa selama ini kontraktor kecil seringkali tersingkir dalam tender yang didominasi oleh perusahaan besar. Perpres ini diharapkan dapat menciptakan keadilan dan membuka akses yang lebih proporsional dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Ia menekankan pentingnya implementasi aturan ini hingga ke pemerintah daerah agar dampaknya benar-benar dirasakan oleh pelaku usaha di lapangan.

Gapensi mendorong pemerintah daerah untuk mengemas proyek-proyek bernilai besar agar dapat dikerjakan secara kolektif oleh pelaku usaha kecil. Contohnya, proyek senilai Rp 4 miliar dapat dikerjakan oleh 10 kontraktor kecil, masing-masing mendapatkan Rp 400 juta sesuai dengan ketentuan Perpres. Selain akses proyek, Perpres ini juga diharapkan dapat mendorong pemerataan ekonomi dan memperkuat ekosistem usaha konstruksi nasional dari level bawah, menciptakan efek domino ekonomi yang positif di daerah.

Fleksibilitas pelaksanaan proyek oleh pemerintah daerah juga menjadi manfaat lain dari Perpres ini. Pemerintah daerah dapat mengelola proyek besar dengan membaginya ke beberapa pelaku usaha kecil. Andi Rukman Karumpa juga berharap pemerintah segera melakukan relaksasi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2021 dan PP Nomor 14 Tahun 2021, yang dinilai masih membatasi ruang gerak pelaku UMKM di sektor jasa konstruksi. Relaksasi ini diharapkan dapat menciptakan segmentasi pasar yang lebih adil dan memberikan peluang usaha yang lebih besar kepada pelaku UMKM.

Berikut adalah poin-poin penting yang diharapkan dari Perpres ini:

  • Peningkatan Partisipasi UMKM: Membuka peluang bagi kontraktor kecil untuk berpartisipasi dalam proyek pemerintah.
  • Keadilan dalam Pengadaan: Menciptakan keadilan dan akses yang lebih proporsional dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
  • Pemerataan Ekonomi: Mendorong pemerataan ekonomi dan memperkuat ekosistem usaha konstruksi nasional dari level bawah.
  • Fleksibilitas Proyek: Memberikan fleksibilitas kepada pemerintah daerah dalam mengelola proyek besar dengan melibatkan pelaku usaha kecil.
  • Relaksasi Regulasi: Mendorong relaksasi terhadap PP Nomor 2 Tahun 2021 dan PP Nomor 14 Tahun 2021 untuk memberikan ruang gerak yang lebih luas bagi UMKM.

Dengan adanya Perpres ini, diharapkan kontraktor kecil dapat kembali hidup dan berkontribusi dalam pembangunan. Dukungan dari pemerintah daerah juga sangat dibutuhkan agar pelaksanaan proyek dapat berjalan sesuai dengan ketentuan baru yang lebih inklusif.