Waspada Penipuan! Link Palsu Tilang Elektronik Kejaksaan Beredar, Begini Cara Verifikasi Resmi
Maraknya penipuan online kian meresahkan masyarakat. Kali ini, modus operandi yang digunakan adalah penyebaran tautan palsu terkait pembayaran denda tilang elektronik (ETLE) yang mengatasnamakan Kejaksaan Republik Indonesia.
Baru-baru ini, beredar luas di media sosial dan aplikasi pesan singkat sebuah tautan mencurigakan dengan alamat tilang-kejaksaans.top. Tautan tersebut menawarkan kemudahan pembayaran denda tilang elektronik dengan nominal tertentu, misalnya Rp 500.000. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya dan melakukan transfer sejumlah uang ke rekening yang tidak jelas.
Terkait hal ini, TMC Polda Metro Jaya melalui akun X resminya telah mengeluarkan peringatan bahwa tautan tersebut adalah palsu atau hoaks. Masyarakat diminta untuk berhati-hati dan tidak mengakses tautan tersebut, apalagi melakukan pembayaran melalui tautan palsu tersebut. Penting untuk diingat, Kejaksaan RI tidak pernah mengirimkan pesan singkat dengan tautan pembayaran denda tilang melalui alamat situs yang tidak resmi.
Untuk menghindari menjadi korban penipuan, masyarakat perlu mengetahui cara memverifikasi status tilang elektronik secara resmi. Berikut adalah beberapa cara yang bisa dilakukan:
-
Melalui Situs Resmi ETLE Polri:
- Kunjungi situs resmi ETLE Polri di alamat https://etle.polri.go.id/check-data-vehicle.
- Masukkan nomor polisi (nopol) kendaraan Anda.
- Sistem akan menampilkan informasi mengenai status tilang, jika ada. Informasi yang ditampilkan meliputi jenis pelanggaran, waktu, dan lokasi kejadian.
- Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul pesan "Data tidak tersedia".
-
Melalui Situs Resmi ETLE Polda Metro Jaya:
- Akses situs https://etle-pmj.id/.
- Masukkan data kendaraan yang diminta.
- Klik tombol "Cek Data".
- Sistem akan menampilkan informasi detail mengenai pelanggaran, jika ada. Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul notifikasi "No Data Available".
-
Melalui Aplikasi Digital Korlantas Polri:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Play Store (Android) atau App Store (iOS).
- Lakukan pendaftaran dan verifikasi identitas diri.
- Masuk ke menu ETLE.
- Masukkan nomor polisi (nopol), nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan Anda.
- Tekan tombol "Cari" untuk melihat status pelanggaran.
-
Melalui Aplikasi Polri Super App:
- Unduh aplikasi Polri Super App.
- Lengkapi profil dan lakukan konfirmasi akun.
- Buka menu "Tilang" di beranda aplikasi.
- Pilih sub-menu ETLE.
- Masukkan data kendaraan yang diminta, seperti nopol, nomor mesin, dan nomor rangka.
- Tekan tombol "Cari" untuk melihat informasi pelanggaran.
Tata Cara Pembayaran Denda Tilang ETLE yang Resmi
Pembayaran denda tilang ETLE yang resmi hanya dapat dilakukan melalui Bank BRI, baik melalui teller, ATM, BRImo, maupun mesin EDC. Pastikan Anda menyimpan bukti transaksi pembayaran untuk ditunjukkan kepada pihak kejaksaan saat pengambilan barang bukti yang disita.
Jika Anda menggunakan bank selain BRI, pilih opsi transfer antar bank dan masukkan kode bank BRI (002) diikuti dengan 15 digit nomor pembayaran. Masukkan jumlah denda yang sesuai dan simpan bukti pembayaran sebagai bukti sah.
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan online yang semakin canggih. Selalu verifikasi informasi melalui sumber resmi dan jangan mudah percaya dengan tawaran kemudahan yang mencurigakan.