Sidang Kasus Dugaan Korupsi Mantan Wali Kota Semarang: Nama Media dan LSM Terseret dalam Proyek Kecamatan
Sidang Kasus Dugaan Korupsi Mantan Wali Kota Semarang: Nama Media dan LSM Terseret dalam Proyek Kecamatan
Semarang - Sidang kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Semarang, Heverita Gunaryati Rahayu, yang dikenal dengan sapaan Mbak Ita, dan suaminya, Alwin Basri, kembali mengungkap fakta baru yang mengejutkan. Persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang pada Rabu (4/6/2025), menghadirkan bukti-bukti yang menunjukkan adanya keterlibatan pihak lain dalam proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan data penerima proyek tahun 2023 di Kecamatan Ngaliyan sebagai barang bukti. Data ini menjadi sorotan karena memuat nama-nama yang berasal dari berbagai kalangan, termasuk media, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan bahkan anggota legislatif, yang diduga turut menerima manfaat dari proyek-proyek tersebut. Keterangan ini diperoleh dari Camat Ngaliyan, Moeljanto, yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.
Dalam persidangan, JPU KPK berupaya untuk menggali informasi lebih dalam mengenai peran dan keterlibatan pihak-pihak yang tercantum dalam daftar penerima proyek. Jaksa KPK menanyakan langsung kepada saksi Moeljanto terkait identitas media dan LSM yang terlibat. Berikut transkrip tanya jawab di persidangan :
- Jaksa KPK: "Di sini ada paket pekerjaan 2023 OPD Kecamatan Ngaliyan. Di sini ada plotingan. Di sini ada media, media ini siapa?"
- Moeljanto: "Dia online, ada Police Watch (media)."
- Jaksa KPK: "Ada LSM siapa ini?"
- Moeljanto: Saksi tidak menjawab.
Sayangnya, saksi Moeljanto terkesan enggan memberikan jawaban yangGamblang dan spesifik terkait nama-nama media dan LSM yang dimaksud. Hal ini menimbulkan pertanyaan dan spekulasi mengenai alasan di balik keengganan tersebut. Apakah ada tekanan atau kepentingan tertentu yang membuat saksi memilih untuk tidak mengungkapkan informasi secara terbuka?
Sebelumnya, dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum, terungkap dugaan keterlibatan Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono, bersama dengan Mbak Ita dan Alwin Basri, dalam penerimaan commitment fee sebesar 13 persen dari proyek-proyek yang dilaksanakan di sejumlah kecamatan di Kota Semarang, termasuk Kecamatan Ngaliyan. Selain itu, Mbak Ita dan Alwin juga didakwa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan meja-kursi di Dinas Pendidikan Kota Semarang, serta pemotongan insentif Aparatur Sipil Negara (ASN). Total kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi ini diperkirakan mencapai angka Rp 9 miliar.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat publik dan menyeret nama-nama dari berbagai kalangan. Masyarakat berharap agar proses hukum dapat berjalan transparan dan adil, sehingga kebenaran dapat terungkap dan para pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.