Korlantas Polri Intensifkan Sosialisasi dan Penindakan Kendaraan Overdimension dan Overload
Kepolisian Republik Indonesia (Polri), melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas), tengah menggencarkan sosialisasi program penertiban kendaraan yang melebihi dimensi dan muatan (overdimension dan overload). Program ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan Indonesia yang bebas dari praktik pelanggaran dimensi dan muatan kendaraan.
Kombes Pol. Aris Syahbudin, Kabag Ops Korlantas Polri, menjelaskan bahwa program ini akan dilaksanakan secara bertahap. Tahap pertama adalah sosialisasi yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya para pengemudi dan pemilik kendaraan, mengenai bahaya dan konsekuensi dari pelanggaran overdimension dan overload. Sosialisasi ini berlangsung selama bulan Juni.
"Kami melaksanakan sosialisasi secara masif selama bulan Juni. Tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai aturan dan dampak negatif dari kendaraan yang overdimension dan overload," ujar Kombes Pol. Aris Syahbudin.
Setelah tahap sosialisasi, akan dilanjutkan dengan tahap peringatan. Pada tahap ini, petugas akan memberikan teguran dan pembinaan kepada para pelanggar. Tahap peringatan akan berlangsung selama dua minggu di awal bulan Juli.
"Tahap peringatan ini sebagai langkah persuasif sebelum kami melakukan penindakan. Kami akan memberikan teguran dan pembinaan kepada para pelanggar agar mereka segera melakukan normalisasi kendaraan mereka," lanjutnya.
Puncak dari program ini adalah tahap penegakan hukum. Pada tahap ini, Korlantas Polri akan menindak tegas kendaraan-kendaraan yang masih kedapatan melanggar aturan overdimension dan overload. Penindakan akan dilakukan melalui Operasi Patuh Jaya yang akan digelar pada pertengahan hingga akhir Juli.
"Kami akan menindak tegas kendaraan yang masih melanggar aturan overdimension dan overload. Penindakan ini akan kami lakukan secara konsisten dan tanpa pandang bulu," tegas Kombes Pol. Aris Syahbudin.
Selain melakukan sosialisasi dan penindakan, Korlantas Polri juga melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan proyek-proyek pembangunan di berbagai daerah. Koordinasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa BUMN dan proyek-proyek tersebut tidak menggunakan kendaraan yang melanggar aturan overdimension dan overload.
Korlantas Polri juga melakukan pemutakhiran data intelijen lalu lintas. Data ini berisi informasi mengenai pemilik dan kendaraan yang terindikasi melakukan pelanggaran overdimension. Data ini akan digunakan untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat dan untuk memberikan informasi kepada Kementerian Perhubungan dan Samsat di seluruh Indonesia.
"Data intelijen ini sangat penting bagi kami untuk melakukan pengawasan dan penindakan yang lebih efektif. Kami juga akan memberikan data ini kepada Kementerian Perhubungan dan Samsat agar mereka dapat melakukan pengawasan yang lebih ketat saat kendaraan melakukan uji kir atau perpanjangan STNK," pungkasnya.
Dengan serangkaian upaya ini, Korlantas Polri berharap dapat mewujudkan Indonesia yang bebas dari praktik pelanggaran overdimension dan overload. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan keselamatan lalu lintas, mengurangi kerusakan jalan, dan meningkatkan efisiensi transportasi.