Mantan Kepala Satuan Narkoba Polresta Barelang Dihukum Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Narkotika

Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, atas keterlibatannya dalam kasus tindak pidana narkotika. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Tiwik dengan anggota majelis Andi Bayu Mandala Putra Syadli dan Douglas RP Napitupulu.

Hakim Tiwik menyatakan bahwa Satria Nanda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat dalam menjual narkotika golongan 1 bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram secara berlanjut, serta melanggar Pasal 86 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman mati.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap berada di tahanan," tegas Hakim Tiwik saat membacakan putusan.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Satria Nanda menyatakan akan menggunakan waktu 7 hari yang diberikan untuk berdiskusi dengan terdakwa sebelum mengambil sikap. Sementara itu, JPU Alinaex Hasibuan langsung menyatakan banding atas putusan tersebut, menganggap vonis seumur hidup tidak sesuai dengan tuntutan awal hukuman mati yang diajukan.

Kasus ini bermula dari penangkapan Satria Nanda beserta sembilan personel Polresta Barelang lainnya, serta dua orang pengedar narkoba. Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut Satria Nanda dengan hukuman mati atas dakwaan primer dan subsider dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. JPU berpendapat bahwa Satria Nanda terbukti melakukan permufakatan jahat untuk mengedarkan narkotika golongan I secara ilegal, termasuk menjual, membeli, menerima, dan menjadi perantara transaksi narkoba.

JPU juga menyoroti peran Satria Nanda sebagai aparat penegak hukum yang seharusnya memberantas narkoba, namun justru menyalahgunakan jabatannya untuk terlibat dalam peredaran gelap narkotika. Selain itu, selama persidangan, Satria Nanda dinilai tidak kooperatif dan memberikan keterangan yang berbelit-belit, sehingga tidak ada faktor yang dapat meringankan hukumannya.

Selain Satria Nanda, beberapa mantan anggota Satres Narkoba Polresta Barelang lainnya juga mendapat tuntutan hukuman berat. Shigit Sarwo Edi, Rahmadani, Fadhilah, dan Wan Rahmat dituntut hukuman mati, sementara Ariyanto, Junaidi, Alex Chandra, Ibnu Ma'ruf Rambe, dan Jaka Surya dituntut hukuman seumur hidup. Dua terdakwa warga sipil yang berperan sebagai pengedar, Dzulkifli dan Azis, dituntut pidana penjara 20 tahun dengan subsider denda sebesar Rp 3,85 miliar.

Majelis hakim kemudian menunda sidang untuk memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa melalui penasihat hukum untuk menyampaikan pembelaan.