Oknum PNS di Lampung Dihukum Penjara Atas Korupsi Dana BLT Ratusan Juta Rupiah

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Fitra Yunistiawan, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Tanggamus, Lampung, atas kasus korupsi dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) senilai Rp 582 juta.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanggamus, Topo Dasawulan, mengkonfirmasi putusan tersebut. Menurutnya, majelis hakim yang diketuai oleh Aria Veronica menyatakan Fitra terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Penanggung Jawab (Pj) Kepala Desa Tanjung Sari pada tahun 2020.

Selain hukuman penjara, Fitra juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Lebih lanjut, hakim mewajibkan Fitra untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 582,4 juta. Apabila Fitra tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Topo Dasawulan menambahkan bahwa vonis yang dijatuhkan majelis hakim sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp 50 juta, dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 582,4 juta.

Kasus korupsi ini bermula ketika Fitra, yang berstatus sebagai PNS di Pemerintah Kabupaten Tanggamus, ditunjuk sebagai Pj Kepala Desa Tanjung Sari. Pada tahun 2020, desa tersebut menerima alokasi dana desa. Dana tersebut seharusnya disalurkan sebagai BLT kepada masyarakat yang membutuhkan. Namun, Fitra menyalahgunakan wewenangnya dan menggunakan dana BLT sebesar Rp 582,4 juta untuk kepentingan pribadi.

Selain melakukan korupsi, Fitra juga membuat laporan pertanggungjawaban palsu. Dalam laporan tersebut, ia mengklaim bahwa BLT telah disalurkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan. Padahal, sebagian besar dana tersebut telah ia selewengkan.