Pengedar Narkoba Jaringan Jakarta-Bogor Dibekuk, Ribuan Ekstasi Kapsul Senilai Miliaran Rupiah Diamankan
Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Seorang pria berinisial IS (37), asal Depok, Jawa Barat, berhasil diringkus petugas di sebuah apartemen di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, pada tanggal 27 Mei 2025. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (4/6/2025), Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan bahwa penangkapan IS berawal dari ditemukannya narkotika jenis sabu seberat 1,20 gram yang disembunyikan di dalam kaleng CDR di apartemen pelaku. Dari penemuan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan ke kontrakan pelaku yang berlokasi di Bojong Gede, Kabupaten Bogor.
Di kontrakan tersebut, petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti narkoba, di antaranya:
- Sabu seberat 193 gram
- Tembakau sintetis seberat 43 gram
- Serbuk putih diduga hasil tumbukan ekstasi seberat 344 gram
- Timbangan digital berwarna silver
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke sebuah rumah di kawasan Pancoran Mas, Depok. Di lokasi ketiga ini, petugas menemukan barang bukti narkoba dalam jumlah yang sangat besar, yaitu:
- 14.473 butir ekstasi dalam bentuk kapsul dengan berat total 6,331 gram
- Ekstasi serbuk seberat 24,59 gram
- Sabu seberat 193 gram
- Tembakau sintetis seberat 43 gram
- Serbuk putih hasil tumbukan ekstasi seberat 24,59 gram
Menurut keterangan Kapolres, pelaku sengaja mengubah bentuk ekstasi dari tablet menjadi kapsul untuk mengelabui petugas. Modus ini dilakukan agar narkoba tersebut tidak mudah terdeteksi dan diamankan. Nilai total barang bukti yang berhasil disita diperkirakan mencapai Rp 10 miliar. Selain menangkap IS, polisi juga telah menetapkan satu orang berinisial AL sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas perbuatannya, IS akan dijerat dengan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar.
Berikut barang bukti yang berhasil di amankan:
- Sabu
- Ekstasi
- Tembakau Sintetis
- Serbuk putih diduga ekstasi
- Timbangan