Uang Haram Judi Online Mengalir ke Mobil Mewah: Istri Tersangka Beli Tunai Lexus dan BMW
Istri seorang tersangka kasus judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Darmawati, diduga kuat menggunakan hasil kejahatan untuk membeli dua mobil mewah secara tunai. Fakta ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rema Galang Mahardika, seorang sales mobil Lexus, mengungkapkan bahwa Darmawati membeli sebuah Lexus RX500 tahun 2024 dengan uang tunai. Transaksi pembelian diawali dengan pembayaran sebesar Rp 50 juta pada 4 Juni 2024, kemudian dilunasi pada 25 Juni 2024. Rema menjelaskan bahwa Darmawati datang ke pameran mobil Lexus di Pondok Indah bersama suaminya, Muhrijan alias Agus, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus perlindungan situs judi online. Karena unit yang diinginkan tidak tersedia di pameran, mereka kemudian melihat unit tersebut di gudang Lexus di Sunter, Jakarta Utara.
Selain Lexus, Darmawati juga diketahui membeli sebuah mobil BMW seharga Rp 2,725 miliar secara tunai pada bulan September 2024. Informasi ini diungkapkan oleh Fendi Salim, seorang sales mobil BMW yang juga dihadirkan sebagai saksi oleh JPU. Fendi menjelaskan bahwa Darmawati dan suaminya datang ke showroom BMW pada 18 September 2024, melakukan penawaran, dan langsung membayar tunai mobil tersebut. Diduga, uang yang digunakan untuk membeli mobil-mobil mewah ini berasal dari hasil praktik ilegal yang melibatkan suaminya dalam melindungi situs judi online, sebuah kasus yang menyeret sejumlah pegawai Kementerian Kominfo.