Eks Tenaga Ahli Kominfo Diduga Demonstrasikan Alat Crawling Judi Online di Hadapan Budi Arie Setiadi
Sidang perkara dugaan perlindungan situs judi online (judol) yang melibatkan sejumlah nama di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kini Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), mengungkap fakta menarik. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (4/6/2025), terungkap bahwa terdakwa Adhi Kismanto, yang kala itu belum menjabat sebagai tenaga ahli Kominfo, sempat mempresentasikan sebuah perangkat lunak crawling di hadapan Menteri Kominfo saat itu, Budi Arie Setiadi.
Kesaksian ini disampaikan oleh mantan Direktur Pengendali Aplikasi Informatika Kominfo, Teguh Arifiyadi, yang dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kuasa hukum Adhi Kismanto menggali informasi terkait presentasi tersebut dalam persidangan. Teguh Arifiyadi membenarkan adanya demonstrasi alat crawling tersebut di ruang Menteri Kominfo. Ia juga menyatakan bahwa dirinya dan Budi Arie Setiadi turut hadir dalam pertemuan tersebut. Fokus dari crawling ini adalah identifikasi situs-situs judi online.
Lebih lanjut, Teguh Arifiyadi menjelaskan bahwa sebenarnya Kominfo telah memiliki alat crawling sendiri untuk memblokir situs-situs judi online. Alat yang dimiliki Kominfo disebut mampu mengidentifikasi jutaan situs judi online. Hal ini kemudian memunculkan pertanyaan dari kuasa hukum Adhi Kismanto, mengapa Adhi Kismanto perlu mendemonstrasikan perangkat lunak baru jika Kominfo sudah memiliki alat yang mumpuni. Teguh Arifiyadi mengaku tidak mengetahui alasan di balik permintaan demonstrasi tersebut, dan menyebutkan bahwa hal itu merupakan permintaan dari Menteri Kominfo.
Dalam dakwaan yang dibacakan sebelumnya, Adhi Kismanto bersama dengan Zulkarnaen Apriliantony, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan diduga terlibat dalam upaya melindungi situs-situs judi online agar tidak terblokir oleh Kominfo atau Komdigi. Zulkarnaen Apriliantony disebut sebagai wiraswastawan dan mantan Komisaris BUMN yang memiliki kedekatan dengan Menteri Kominfo periode Juli 2023 hingga Oktober 2024, Budi Arie Setiadi. Alwin Jabarti Kiemas merupakan Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama, sementara Muhrijan mengaku sebagai utusan direktur Kemenkominfo.
Keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 303 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kasus ini juga menyeret sejumlah nama lain yang merupakan pegawai Kementerian Kominfo, termasuk Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Muhammad Abindra Putra Tayip N, Syamsul Arifin, Muchlis Nasution, Deny Maryono, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry Wiliam alias Acai, Bernard alias Otoy, dan Helmi Fernando, yang diduga terlibat dalam persekongkolan tersebut.
Berikut daftar pegawai Kominfo lainnya yang didakwa dalam kasus ini:
- Denden Imadudin Soleh
- Fakhri Dzulfiqar
- Riko Rasota Rahmada
- Syamsul Arifin
- Yudha Rahman Setiadi
- Yoga Priyanka Sihombing
- Reyga Radika
- Muhammad Abindra Putra Tayip N
- V Radyka Prima Wicaksana