Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Proyek Perumahan Eks Timor Timur, Wamen PU Diperiksa Intensif
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan 2.100 unit rumah yang diperuntukkan bagi eks pejuang Timor Timur (Timtim) di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU), Diana Kusumastuti, telah menjalani pemeriksaan intensif selama enam jam di Gedung Bundar Kejagung terkait kasus ini.
Menurut keterangan Aspidsus Kejati NTT, Ridwan Sujana Angsar, pemeriksaan terhadap Wamen PU telah rampung pada pukul 15.00 WIB. Usai pemeriksaan, Diana Kusumastuti tidak terlihat oleh awak media yang telah menunggunya sejak pagi. Diduga, Wamen PU meninggalkan Gedung Kejagung tidak melalui jalur utama yang lazim digunakan.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT. Penyelidikan ini bertujuan untuk mencari bukti-bukti yang mengarah pada adanya tindak pidana dalam proyek pembangunan perumahan tersebut. Harli Siregar juga menekankan perbedaan antara proses "dimintai keterangan" dalam tahap penyelidikan dan proses "diperiksa" setelah status seseorang ditingkatkan menjadi saksi.
Sebelumnya, Inspektorat Jenderal Perumahan dan Kawasan Permukiman (Irjen PKP) juga telah menyoroti dugaan penyimpangan dalam proyek ini. Irjen PKP, Heri Jerman, mengungkapkan bahwa investigasi yang mereka lakukan menemukan indikasi adanya praktik kecurangan. Laporan hasil investigasi tersebut telah diserahkan kepada Kejati NTT untuk ditindaklanjuti.
Hasil investigasi Irjen PKP menemukan sejumlah temuan, antara lain:
- 57 unit rumah dalam kondisi rusak berat.
- Fondasi bangunan yang tidak memenuhi standar.
- Pembangunan rumah yang tidak sesuai dengan peruntukan.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut hak-hak para pejuang Timor Timur yang seharusnya mendapatkan hunian yang layak. Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan, serta menjerat semua pihak yang terlibat dalam praktik korupsi.