Ayah dan Anak Jadi Tersangka Pembunuhan Mandor Sawit di Rokan Hilir

Kasus pembunuhan seorang mandor perkebunan sawit bernama Mula Pandiangan (49) di Rokan Hilir, Riau, memasuki babak baru. Pihak kepolisian telah menetapkan dua orang tersangka, yang tak lain adalah ayah dan anak. Keduanya, AS alias Raju (41) dan SA alias Rafi (19), kini telah ditahan dan dijerat hukum atas perbuatan mereka.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Rohil pada Rabu (4/6/2025), kedua tersangka tampak mengenakan baju tahanan dan terus menunduk. Selain Raju dan Rafi, polisi juga mengamankan satu orang lagi yang diduga terlibat, yaitu D (15), adik dari Raju. Namun, karena masih di bawah umur, D tidak dihadirkan dalam konferensi pers.

Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni mengungkapkan bahwa Raju adalah pelaku utama dalam pembunuhan ini. Motif pembunuhan didasari oleh rasa sakit hati Raju terhadap ucapan korban. "Motifnya karena tersangka Raju ini merasa sakit hati dituduh mencuri," ujar AKBP Isa. Ia menambahkan bahwa Raju merupakan seorang residivis yang pernah dihukum 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan serupa di Rohil dan baru bebas sekitar tiga tahun lalu setelah menjalani hukuman selama 7 tahun.

Kronologi Pembunuhan

Kasat Reskrim Polres Rohil AKP I Putu Adi menjelaskan bahwa peristiwa pembunuhan terjadi pada Senin (2/6) dini hari. Awalnya, terjadi cekcok antara Raju dan korban terkait tuduhan pencurian. Dalam percekcokan tersebut, Raju mengaku dipukul terlebih dahulu oleh korban dan kemudian membalasnya. Di tengah perkelahian, korban sempat meletuskan senapan angin miliknya yang biasa digunakan untuk mengusir hewan buas.

"Sempat korban ini membawa senapan angin dan meletus," ujar AKP I Putu Adi.

Setelah mendengar letusan senapan angin, Raju mengambil sebuah tojok dan memukulkannya ke arah leher korban. Akibat pukulan tersebut, korban mengalami luka parah dan meninggal dunia.

Peran Anak dan Adik Tersangka

Suara letusan senapan angin rupanya mengundang perhatian SA alias Rafi (19), anak Raju, dan D (15), adik Raju. Keduanya mendatangi sumber suara dan melihat korban sudah tergeletak. Raju kemudian meminta mereka untuk tidak ikut campur. Namun, tanpa disuruh, Rafi dan D membantu Raju memasukkan jasad korban ke dalam karung dan membuangnya ke parit yang berjarak sekitar 300 meter dari perkebunan.

Berikut adalah poin-poin penting dalam kasus ini:

  • Tersangka: AS alias Raju (41), SA alias Rafi (19), D (15)
  • Korban: Mula Pandiangan (49)
  • Lokasi: Perkebunan sawit di Rokan Hilir, Riau
  • Motif: Sakit hati karena dituduh mencuri
  • Barang Bukti: Tojok, senapan angin
  • Status: Raju dan Rafi ditahan, D dalam penanganan khusus karena masih di bawah umur.