Mantan Kepala Satuan Narkoba Polresta Barelang Dihukum Seumur Hidup Terkait Kasus 'Sabu Siluman'
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada mantan Kepala Satuan Narkoba (Kasatnarkoba) Polresta Barelang, Satria Nanda, atas keterlibatannya dalam peredaran narkotika jenis sabu. Vonis ini terkait dengan hilangnya sebagian barang bukti sabu seberat 9 kilogram dari total 50 kilogram yang diselundupkan dari Malaysia.
Sidang putusan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Tiwik, dengan hakim anggota Dauglas Napitupulu dan Andi Bayu, digelar pada Rabu (4/6/2025) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam. Hakim Ketua Tiwik menyatakan bahwa Satria Nanda terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat untuk mengedarkan narkotika golongan I. Pemberatan hukuman didasarkan pada penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh terdakwa.
"Terdakwa melakukan perbuatan ini secara sistematis dan terorganisasi, memanfaatkan posisinya sebagai aparat penegak hukum," tegas Hakim Tiwik.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menemukan bahwa Satria Nanda mengetahui dan menyetujui penyisihan 9 kilogram sabu tersebut, namun tidak melaporkannya sebagai barang bukti resmi. Sidang vonis yang berlangsung selama kurang lebih dua setengah jam itu dijaga ketat oleh aparat kepolisian, termasuk personel Brimob Polda Kepri.
Kuasa hukum Satria Nanda, Calvin Wijaya, menyatakan ketidakpuasannya atas putusan tersebut dan berencana mengajukan banding. "Klien kami tidak menerima putusan ini. Kami akan mengambil langkah banding karena sampai saat ini, korelasi bukti terhadap klien kami belum terbukti secara konkret," ujarnya.
Calvin Wijaya berpendapat bahwa jaksa penuntut umum maupun ahli tidak mampu menjelaskan secara rinci keterlibatan Satria Nanda dalam penggelapan barang bukti sabu tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam juga mengajukan banding, setelah sebelumnya menuntut hukuman mati kepada Satria Nanda.
Selain Satria Nanda, empat mantan anggota Satresnarkoba lainnya, yaitu Fadilah, Wan Rahmat, Rahmadani, dan Shigit Sarwo Edi, juga dituntut hukuman mati. Sementara itu, lima anggota lainnya, Alex Chandra, Jaka Surya, Junaidi, Ariyanto, dan Ibnu Ma'ruf Rambe, dituntut hukuman seumur hidup. Dua terdakwa dari kalangan sipil, Aziz dan Dzulkifli, yang diduga berperan sebagai pengedar, dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 3,8 miliar subsider tujuh bulan kurungan.
Kasus ini bermula dari pengungkapan penyelundupan 50 kilogram sabu dari Malaysia. Dalam prosesnya, ditemukan indikasi adanya penyimpangan barang bukti, di mana 9 kilogram sabu tidak dilaporkan dan diduga diedarkan kembali. Kasus ini menyeret sejumlah anggota kepolisian, termasuk Kasatnarkoba Polresta Barelang, Satria Nanda, yang kini divonis penjara seumur hidup.
Berikut daftar terdakwa dalam kasus ini :
- Satria Nanda (Mantan Kasatnarkoba Polresta Barelang) - Vonis Seumur Hidup
- Fadilah (Eks Anggota Satresnarkoba) - Tuntutan Hukuman Mati
- Wan Rahmat (Eks Anggota Satresnarkoba) - Tuntutan Hukuman Mati
- Rahmadani (Eks Anggota Satresnarkoba) - Tuntutan Hukuman Mati
- Shigit Sarwo Edi (Eks Anggota Satresnarkoba) - Tuntutan Hukuman Mati
- Alex Chandra (Eks Anggota Satresnarkoba) - Tuntutan Hukuman Seumur Hidup
- Jaka Surya (Eks Anggota Satresnarkoba) - Tuntutan Hukuman Seumur Hidup
- Junaidi (Eks Anggota Satresnarkoba) - Tuntutan Hukuman Seumur Hidup
- Ariyanto (Eks Anggota Satresnarkoba) - Tuntutan Hukuman Seumur Hidup
- Ibnu Ma'ruf Rambe (Eks Anggota Satresnarkoba) - Tuntutan Hukuman Seumur Hidup
- Aziz (Warga Sipil) - Tuntutan 20 Tahun Penjara
- Dzulkifli (Warga Sipil) - Tuntutan 20 Tahun Penjara