DPR RI Soroti Persoalan Visa Haji Furoda, Komisi VIII Diminta Turun Tangan
Polemik visa haji furoda yang dialami sejumlah calon jemaah haji Indonesia menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Ketua DPR RI, Puan Maharani, secara khusus meminta Komisi VIII DPR RI untuk mengawal penyelesaian masalah tersebut, menekankan pentingnya perlindungan bagi seluruh pihak yang terdampak, baik jemaah maupun pengusaha travel.
Desakan ini muncul di tengah situasi ketidakpastian yang dialami ribuan calon jemaah haji furoda, yang terancam gagal berangkat ke Tanah Suci akibat visa yang belum diterbitkan. Haji furoda, atau haji non-kuota, memang memberikan fleksibilitas lebih bagi calon jemaah, namun prosesnya berada di luar sistem kuota yang dikelola pemerintah Indonesia. Puan Maharani menyadari bahwa penerbitan visa haji furoda merupakan hak prerogatif Kerajaan Arab Saudi. Kendati demikian, DPR RI berkomitmen untuk mengawal persoalan ini dan berupaya memastikan penyelenggaraan ibadah haji berjalan dengan lebih baik, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan jemaah.
DPR RI telah mengirimkan Tim Pengawas (Timwas) Haji untuk memantau dan memastikan pelayanan bagi jemaah Indonesia di Tanah Suci berjalan optimal. Evaluasi dari Timwas Haji menjadi dasar antisipasi terhadap potensi hambatan selama pelaksanaan ibadah haji. Puan Maharani menegaskan komitmen DPR RI untuk memastikan seluruh jemaah dapat menjalankan ibadah haji dengan lancar.
DPR RI akan meminta laporan lengkap dari Kementerian Agama (Kemenag) dan pihak-pihak terkait, termasuk Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) dan petugas lapangan. Laporan ini akan menjadi dasar penyusunan kebijakan haji di masa depan. Puan Maharani juga berpesan kepada seluruh jemaah haji Indonesia agar senantiasa waspada, menjaga kesehatan, serta beribadah dengan aman dan nyaman selama di Tanah Suci.
Sebelumnya, pemerintah Arab Saudi mengumumkan penutupan proses pemvisaan haji, termasuk haji furoda. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief, mengonfirmasi penutupan proses pemvisaan per 26 Mei 2025. Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menyatakan bahwa Kemenag akan berupaya membantu berkomunikasi dengan otoritas Arab Saudi terkait persoalan ini, meskipun penerbitan visa haji furoda berada di luar kewenangan Kemenag. Upaya lobi terus dilakukan untuk memfasilitasi penerbitan visa bagi jemaah yang masih menunggu.
Berikut adalah poin penting yang disampaikan:
- DPR RI menyoroti masalah visa haji furoda.
- Komisi VIII DPR RI diminta mengawal penyelesaian masalah.
- DPR RI berkomitmen untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji.
- Timwas Haji DPR RI bertugas memantau pelayanan jemaah.
- Kemenag berupaya membantu jemaah haji furoda meskipun bukan kewenangannya.