Tragedi di OKU: Pria Tikam Pasutri Usai Santap Siang Bersama, Satu Korban Meninggal Dunia
Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, digegerkan dengan aksi penyerangan brutal yang menimpa pasangan suami istri (pasutri) di Desa Marga Bhakti Unit XI, Kecamatan Sinar Peninjauan. Abdillah (45), pelaku dalam kasus ini, berhasil diringkus aparat kepolisian hanya satu jam setelah melakukan aksinya pada Rabu (4/6/2025) sekitar pukul 10.10 WIB.
Korban, Asep Rosmanda (55), meregang nyawa di lokasi kejadian akibat luka parah yang dideritanya. Sementara istrinya, Duwi Listiyo Wati (48), mengalami luka serius dan segera dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan intensif. Insiden berdarah ini bermula ketika Abdillah bertamu ke kediaman pasutri tersebut.
Menurut keterangan Ipda Suherman, Kapolsek Sinar Peninjauan, pelaku dan korban sempat terlibat perbincangan santai usai menyantap hidangan bersama di teras rumah. "Setelah makan, pelaku izin ke kamar mandi," ungkap Ipda Suherman. Namun, alih-alih menuju kamar mandi, Abdillah justru menghunus sebilah pisau dapur dan menyerang Duwi secara tiba-tiba. Jeritan histeris Duwi sontak memecah keheningan dan mengundang perhatian Asep yang berada di dalam rumah.
Asep bergegas keluar untuk menolong istrinya. Namun, Abdillah tanpa ampun langsung menyerang Asep dengan membabi buta hingga korban terkapar dan tewas di tempat kejadian perkara (TKP). Usai melakukan aksi kejinya, pelaku melarikan diri. Warga sekitar yang mendengar keributan segera mendatangi lokasi dan memberikan pertolongan pertama kepada korban yang masih hidup.
Aparat kepolisian yang menerima laporan segera tiba di lokasi kejadian dan melakukan evakuasi terhadap kedua korban serta melakukan pengejaran terhadap pelaku. Berkat kesigapan petugas, Abdillah berhasil ditangkap dalam waktu singkat beserta barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan untuk melakukan penyerangan.
Saat ini, Abdillah masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Sinar Peninjauan. "Pelaku sudah kami tangkap, sekarang masih diperiksa. Motifnya diduga ada ketersinggungan, namun masih didalami soal apa," jelas Ipda Suherman. Atas perbuatannya, Abdillah terancam dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Berikut adalah poin-poin penting dalam berita ini:
- Lokasi: Desa Marga Bhakti Unit XI, Kecamatan Sinar Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
- Korban: Asep Rosmanda (meninggal dunia) dan Duwi Listiyo Wati (luka berat).
- Pelaku: Abdillah.
- Motif: Diduga ketersinggungan (masih dalam penyelidikan).
- Pasal: Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
- Ancaman Hukuman: Hingga 20 tahun penjara.
Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian guna mengungkap motif sebenarnya dan memastikan semua fakta terkait insiden tragis ini terungkap secara jelas.