Eks Napiter Bom Bali, Umar Patek, Buka Usaha Kopi 'Ramu 1966' dan Impikan Pasar Nasional

Hisyam bin Ali Zein, atau yang lebih dikenal sebagai Umar Patek, mantan narapidana kasus terorisme yang terlibat dalam Bom Bali 2002, kini menapaki jalan baru sebagai pengusaha kopi. Setelah bebas bersyarat dari Lapas Porong, Sidoarjo pada Desember 2022, ia merintis usaha kopi dengan nama "Kopi Ramu 1966".

Umar Patek mengungkapkan alasannya memilih bisnis kopi karena sudah menjadi bagian dari kesehariannya sejak kecil. "Sejak kecil sudah terbiasa dengan minuman kopi, sehari-hari juga minum kopi," ujarnya saat ditemui di sebuah kafe di Surabaya, Rabu (4/6/2025).

Kopi Ramu 1966 menawarkan empat varian rasa yang unik, yaitu:

  • Kopi Rempah
  • Kopi Signature
  • Kopi Tubruk
  • Kopi Ijen

Kopi Rempah menjadi andalan dengan racikan khusus yang terinspirasi dari resep warisan ibunya. Patek menjelaskan bahwa kopi rempahnya diramu dengan bahan-bahan lokal Nusantara, menghasilkan aroma dan rasa yang khas. Ia menggunakan kopi arabika yang diolah sedemikian rupa sehingga memunculkan berbagai nuansa rasa, seperti cokelat dan kacang.

Umar Patek mengakui bahwa pada awalnya ia mengalami kendala dengan mesin pemanggang kopi yang masih sederhana. Namun, berkat ketekunan dan inovasinya, ia berhasil menciptakan berbagai cita rasa yang menarik.

Impian Umar Patek tidak berhenti di situ. Ia berharap Kopi Ramu 1966 dapat dinikmati oleh semua kalangan dan merambah pasar nasional. "Sementara saya tidak muluk, bagaimana produk saya bisa diterima di Pulau Jawa, setelah itu, ingin merambah ke pasar tingkat nasional. Keluarga sangat mendukung, apalagi kopi rempah warisan dari ibu saya," tuturnya.

Dulunya dikenal sebagai sosok yang terlibat dalam aksi terorisme, Umar Patek kini memilih jalan hidup yang berbeda. Ia ingin dikenal sebagai pengusaha kopi yang menyeduh damai.

"Dulu aku dikenal karena hal yang menyakitkan dunia, tapi kini aku memilih jalan lain. Meramu rasa, menyeduh damai," ungkapnya saat peluncuran bisnis kopinya di Surabaya, Selasa (3/6/2025).