Guru Madrasah di Malaysia Didenda Akibat Tindak Kekerasan Terhadap Santri
Insiden kekerasan di lingkungan pendidikan kembali mencuat. Seorang guru di sebuah madrasah tahfidz di Malaysia dijatuhi denda setelah terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap seorang santrinya. Kejadian ini bermula dari pelanggaran tata tertib yang dilakukan oleh santri tersebut.
Menurut laporan media setempat, peristiwa ini terjadi pada tanggal 26 April lalu. Guru bernama Mohd. Norzaizhul Zainudin mendapati seorang santri kedapatan memakan roti tanpa izin. Roti tersebut merupakan bagian dari stok makanan yang disiapkan untuk sarapan para santri keesokan harinya. Merasa geram dengan tindakan santri tersebut, Zainudin kemudian melakukan tindakan fisik berupa tamparan di wajah.
Tindakan Zainudin mengakibatkan santri tersebut mengalami luka-luka. Akibatnya, kasus ini dilaporkan dan diproses melalui jalur hukum. Zainudin didakwa berdasarkan pasal 323 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Malaysia, yang mengatur tentang perbuatan yang sengaja menyebabkan seseorang mengalami cedera.
Dalam persidangan, Zainudin mengaku bersalah atas dakwaan yang diajukan. Hakim kemudian menjatuhkan vonis denda sebesar RM 1.200 atau setara dengan Rp 4,6 juta. Zainudin terhindar dari hukuman penjara yang sebenarnya dapat mencapai satu tahun dengan denda maksimal RM 2.000.
Kasus ini menjadi sorotan dan menimbulkan perdebatan mengenai batas-batas hukuman yang diperbolehkan dalam lingkungan pendidikan. Di satu sisi, disiplin dan kepatuhan terhadap peraturan dianggap penting untuk membentuk karakter siswa. Namun, di sisi lain, tindak kekerasan dalam bentuk apapun tidak dapat dibenarkan dan dapat berdampak negatif terhadap perkembangan psikologis anak.
Berikut adalah poin-poin penting terkait kejadian tersebut:
- Pelaku: Mohd. Norzaizhul Zainudin, seorang guru tahfidz.
- Korban: Seorang santri di madrasah tahfidz.
- Lokasi: Sebuah madrasah tahfidz di Malaysia.
- Tanggal kejadian: 26 April.
- Pemicu: Santri memakan roti tanpa izin, yang seharusnya untuk sarapan keesokan hari.
- Tindakan: Guru menampar wajah santri.
- Akibat: Santri mengalami luka-luka.
- Proses hukum: Guru didakwa berdasarkan pasal 323 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Malaysia.
- Vonis: Denda sebesar RM 1.200 (Rp 4,6 juta).
Kasus ini menambah daftar panjang kejadian kekerasan di lingkungan pendidikan. Perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendidikan dan metode pendisiplinan yang diterapkan. Kekerasan bukanlah solusi yang tepat dan dapat menimbulkan trauma bagi korban. Pendidikan karakter yang efektif harus mengedepankan pendekatan yang humanis, dialogis, dan menghargai hak-hak anak.