Warung Ayam Goreng Widuran Diizinkan Kembali Beroperasi di Solo dengan Catatan

Setelah penutupan sementara selama dua pekan, Warung Ayam Goreng Widuran di Solo kini diperbolehkan kembali membuka usahanya. Wali Kota Solo, Respati Ardi, memberikan lampu hijau setelah menerima hasil asesmen dari Pemerintah Kota terkait kasus penggunaan minyak non-halal dalam proses pengolahan ayam goreng kremes yang sempat viral di media sosial.

"Ya, kami persilakan jika ingin buka kembali," ujar Respati di Loji Gandrung, Rabu (4/6/2025). "Tapi saya mengajak seluruh pelaku usaha, tanpa terkecuali, termasuk Ayam Goreng Widuran, untuk segera mengurus sertifikasi halal melalui PLUT (Pusat Layanan Usaha Terpadu)."

Respati mengizinkan Ayam Goreng Widuran untuk memulai operasionalnya kembali mulai hari berikutnya. Namun, ia menekankan pentingnya transparansi kepada konsumen. Warung tersebut wajib memasang keterangan yang jelas dan berukuran besar mengenai status non-halal makanan yang disajikan.

"(Buka mulai besok) Boleh, silakan, tapi harus besar dengan keterangan nonhalal," tegasnya.

Selain imbauan kepada Ayam Goreng Widuran, Respati juga meminta seluruh pedagang makanan di Solo untuk mencantumkan informasi halal atau non-halal pada spanduk atau banner di tempat usaha mereka. Lebih lanjut, ia mengharapkan agar para karyawan restoran atau warung makan proaktif memberikan informasi kepada konsumen mengenai status kehalalan makanan yang dipesan.

"Apabila tidak halal, silakan katakan jujur tidak halal dan ditulis sing gede dan diajari karyawannya untuk ngasih tahu ke konsumen yang lagi makan apakah halal atau tidak," jelasnya.

Menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan pemberian sanksi, Respati menegaskan bahwa Pemerintah Kota Solo tidak memiliki wewenang untuk memberikan sanksi terkait kehalalan produk. Ia juga menambahkan bahwa pemerintah daerah tidak berhak menentukan status halal atau tidak halal suatu makanan. Kewenangan tersebut berada di lembaga yang berwenang mengeluarkan sertifikasi halal.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Solo telah melakukan uji laboratorium terhadap produk Ayam Goreng Widuran setelah warung tersebut ditutup sementara pada Senin (26/5). Penutupan dilakukan menyusul viralnya ulasan dari konsumen yang menemukan bahwa ayam goreng kremes di warung tersebut digoreng menggunakan minyak babi.

Meski penggunaan minyak babi dalam proses pengolahan makanan bukanlah suatu pelanggaran hukum, namun hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan konsumen muslim yang tidak mengetahui informasi tersebut. Banyak pelanggan merasa bahwa pihak restoran tidak terbuka mengenai penggunaan bahan non-halal tersebut. Setelah kejadian ini, restoran tersebut telah mencantumkan keterangan 'Non Halal' pada akun Instagram dan ulasan di Google.

Respati Ardi menegaskan bahwa hasil uji laboratorium menunjukkan ayam goreng tersebut layak dikonsumsi. Namun, pengujian tersebut tidak menyentuh aspek kehalalan produk, karena hal itu bukan merupakan ranah Pemerintah Kota Solo.

Poin-poin penting dalam berita ini:

  • Warung Ayam Goreng Widuran di Solo diizinkan kembali beroperasi setelah penutupan sementara.
  • Wali Kota Solo menekankan pentingnya transparansi mengenai status non-halal makanan.
  • Pemerintah Kota Solo tidak memiliki wewenang untuk memberikan sanksi terkait kehalalan produk.
  • Warung Ayam Goreng Widuran telah mencantumkan keterangan 'Non Halal' pada akun media sosial dan ulasan online.