Sidang Pemalsuan Uang di Makassar Ungkap Barang Bukti SBN Senilai Rp 700 Triliun

Sidang Kasus Uang Palsu di Makassar: SBN Senilai Ratusan Triliun Jadi Sorotan

Persidangan kasus dugaan pemalsuan uang yang melibatkan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar menghadirkan babak baru dengan terungkapnya barang bukti Surat Berharga Negara (SBN) senilai fantastis, mencapai Rp 700 triliun. Barang bukti ini dipamerkan di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Gowa, Sulawesi Selatan, dalam sidang yang berlangsung hingga larut malam.

Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Dyan Martha Budhinugraeny dan beranggotakan Sihabudin dan Yeni, menghadirkan dua terdakwa utama, Muhammad Syahruna dan Jhon Bliter Panjaitan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Basri Bacho, Aria Perkasa Utama, dan Nurdaliah menghadirkan saksi kunci, Bripka Adrianto, anggota Reskrim Polsek Pallangga, untuk memberikan keterangan.

Bripka Adrianto mengungkapkan bahwa SBN senilai Rp 700 triliun tersebut ditemukan saat penggerebekan di kediaman Annar Salahuddin Sampetoding, salah satu dari 15 terdakwa dalam kasus ini. Annar, yang dikenal sebagai pengusaha dan tokoh politik di Sulawesi Selatan, menjadi pusat perhatian terkait kepemilikan SBN tersebut. "Surat berharga negara ini kami amankan di rumah Annar, tepatnya di ruang pribadinya," kata Adrianto menjawab pertanyaan dari kuasa hukum terdakwa Syahruna.

Keaslian SBN tersebut masih belum dapat dipastikan dan menjadi perdebatan sengit di ruang sidang. Kuasa hukum terdakwa mempertanyakan relevansi barang bukti tersebut dengan perkara yang menjerat klien mereka. Selain SBN, sejumlah barang bukti lain turut dihadirkan, termasuk cetakan uang palsu yang diduga menjadi inti dari kasus ini.

Kasus pemalsuan uang ini sendiri telah menggemparkan publik sejak Desember 2024. Uang palsu tersebut diduga diproduksi di Kampus 2 UIN Alauddin Makassar dengan menggunakan mesin canggih yang mampu menghasilkan uang palsu dengan kualitas nyaris sempurna, bahkan sulit terdeteksi oleh sinar X-ray.

Selain Muhammad Syahruna, Jhon Bliter Panjaitan, dan Annar Salahuddin Sampetoding, berikut daftar lengkap 15 terdakwa yang terlibat dalam kasus ini:

  • Ambo Ala
  • Andi Ibrahim (mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar)
  • Sattariah
  • Sukmawati
  • Andi Haeruddin
  • Mubin Nasir (mantan staf honorer perpustakaan UIN)
  • Kamarang Daeng Ngati
  • Irfandy
  • Sri Wahyudi
  • Muhammad Manggabarani
  • Satriadi (ASN di DPRD Sulawesi Barat)
  • Ilham