Perintah Kontroversial: Budi Arie Diduga Minta Staf Ahli Judi Online Ditempatkan di Kominfo
Dalam persidangan yang mengungkap dugaan praktik perlindungan situs judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), nama mantan Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, mencuat. Saksi kunci, Teguh Arifiyadi, mengungkapkan bahwa Budi Arie diduga memberikan perintah langsung untuk menempatkan Adhi Kismanto, yang kini menjadi terdakwa, sebagai staf ahli di kementerian tersebut.
Pengakuan ini terungkap saat kuasa hukum Adhi Kismanto mempertanyakan dasar penunjukan kliennya sebagai tenaga ahli. Teguh Arifiyadi, yang dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), menyatakan bahwa dirinya tidak pernah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan untuk Adhi. Namun, ia membenarkan bahwa Adhi dapat bekerja di Kominfo karena adanya instruksi dari Menteri Budi Arie. Teguh menjelaskan bahwa pihaknya membantu penempatan Adhi dan membayarnya sebagai tenaga ahli eksternal.
Hakim ketua dalam persidangan tersebut berusaha memperjelas peran Adhi Kismanto, khususnya terkait dengan penanganan situs judi online. Teguh menegaskan bahwa penempatan Adhi di bagian yang bertugas melakukan crawling atau penelusuran situs judi online adalah atas perintah langsung dari Menteri. Jawaban ini semakin memperkuat indikasi keterlibatan Budi Arie dalam penempatan staf yang kemudian diduga terlibat dalam praktik ilegal.
Menanggapi tudingan tersebut, Budi Arie Setiadi memberikan klarifikasi mengenai rekrutmen Adhi Kismanto ke Kominfo. Ia menjelaskan bahwa saat itu, ia melihat maraknya situs judi online dan mendapat laporan mengenai gaya hidup mewah beberapa pegawai Kominfo yang tidak sesuai dengan profil pekerjaan mereka. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya praktik yang tidak bersih di dalam kementerian.
Budi Arie mengklaim bahwa ia merekrut Adhi Kismanto karena memiliki kemampuan teknis yang mumpuni untuk memblokir situs judi online. Ia menyebutkan bahwa kemampuan Kominfo saat itu hanya mampu menutup sekitar 3.000 situs per hari, yang dianggapnya terlalu lambat. Oleh karena itu, ia mencari bantuan dari pihak luar yang dapat bekerja lebih cepat dan efektif.
"Muncullah nama Adhi Kismanto. Dia punya kemampuan untuk melakukan take down 50.000 sampai 150.000 situs per hari," ujar Budi Arie. Namun, ia menyayangkan bahwa Adhi kemudian tergoda oleh pemain lama dalam praktik judi online. Budi Arie juga membantah keterlibatannya dalam praktik perlindungan judi online, menegaskan bahwa aktivitas ilegal tersebut sudah berlangsung sebelum ia menjabat sebagai Menteri Kominfo.
Dalam kasus ini, selain Adhi Kismanto, beberapa nama lain juga terseret, termasuk Zulkarnaen Apriliantony, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan. Mereka didakwa dengan pasal terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas dugaan persekongkolan dalam melindungi situs judi online.
Beberapa nama lain yang juga disebut terlibat adalah Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Muhammad Abindra Putra Tayip N, Syamsul Arifin, Muchlis Nasution, Deny Maryono, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry Wiliam alias Acai, Bernard alias Otoy, dan Helmi Fernando.
Selain itu, sejumlah pegawai Kementerian Kominfo juga didakwa dalam berkas terpisah, antara lain Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan V Radyka Prima Wicaksana.