Sindikat Vape Berisi Obat Keras Internasional Dibongkar di Bandara Soekarno-Hatta
Penyelundupan Vape Berisi Obat Keras Asal Thailand dan Singapura Digagalkan di Bandara Soekarno-Hatta
Satuan Reserse Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengungkap jaringan peredaran vape yang mengandung obat keras dari luar negeri. Dua orang tersangka berinisial F dan SL berhasil diamankan dalam operasi terpisah yang dilakukan dalam waktu berdekatan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran cairan yang diduga mengandung etomidate, sebuah jenis obat keras, yang digunakan untuk mengisi vape atau rokok elektrik. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satres Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta berkoordinasi dengan Bea dan Cukai untuk mengidentifikasi seorang tersangka berinisial F yang dicurigai sebagai pengedar dan produsen cairan tersebut.
F berhasil ditangkap pada Senin, 26 Mei. Dari hasil penangkapan, polisi menyita ratusan rokok elektrik yang siap diisi dengan cairan obat keras etomidate. Berdasarkan hasil interogasi, F mengaku telah membeli 210 pods kosong melalui media online, serta 10 suntikan yang digunakan untuk mengisi liquid vape ke dalam pods tersebut.
Modus operandi F terungkap, di mana ia telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak Desember 2024. Dari aksinya tersebut, F berhasil meraup omzet hingga miliaran rupiah. "Total omzet dari bulan Desember 2024 hingga Mei 2025 mencapai Rp 2.175.000.000," ungkap pihak kepolisian.
Tidak berhenti di situ, Satres Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta kembali mengungkap kasus serupa dan menangkap seorang pria berinisial SL pada Selasa, 27 Mei. Dari tangan SL, polisi menyita 1.115 buah cartridge vape.
"Anggota Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari pengguna jasa bahwa ada transaksi pods cartridge yang diduga mengandung jenis etomidate merek number one, di wilayah parkir Terminal Cargo Bandara Soekarno-Hatta namun transaksi berpindah ke Harco Mangga Dua," jelas pihak kepolisian.
SL mengaku telah beroperasi sejak April 2025. Ia mendapatkan pasokan obat keras etomidate dari Singapura. Sama seperti F, SL juga berhasil meraup keuntungan miliaran rupiah dari bisnis haramnya ini. "Total omzet dari bulan April 2025 hingga Mei 2025 Rp 3.960.000.000," imbuh pihak kepolisian.
Saat ini, F dan SL telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya dijerat dengan Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.