Polda Sumut Tegas Bantah Tuduhan Suap Terkait Kasus Bandar Narkoba Labuhanbatu

Polda Sumut Bantah Tuduhan Suap Rp160 Juta Kasus Bandar Narkoba

Polda Sumatera Utara (Sumut) secara resmi membantah klaim bandar narkoba, Endar, yang mengaku menyetor uang senilai Rp160 juta kepada sejumlah pejabat di Polres Labuhanbatu. Klaim tersebut, yang sebelumnya viral di media sosial, telah diinvestigasi secara mendalam oleh pihak kepolisian. Hasil penyelidikan yang melibatkan 16 saksi, termasuk 10 personel kepolisian, menunjukkan ketidakberadaan bukti yang mendukung pengakuan Endar. Plt Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Yudhi Surya Pinem, menekankan bahwa tim Paminal (Pengamanan Internal) tidak menemukan bukti transaksi perbankan maupun kesaksian yang mendukung klaim tersebut. Endar sendiri dalam keterangannya mengaku memberikan uang tersebut melalui Aiptu Riswan Siregar, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, dengan rincian Rp 80 juta pada Maret 2024 dan Rp 158 juta pada April 2024. Namun, seluruh pihak yang dituduh telah membantah keras tudingan tersebut.

Meskipun tidak ditemukan bukti suap ratusan juta, penyelidikan menemukan fakta lain. Terungkap hubungan pertemanan antara Endar dan Aiptu Riswan Siregar. Investigasi mengungkapkan bahwa Endar secara rutin memberikan uang kepada Riswan, bukan sebagai suap, melainkan sebagai pembayaran gaji dua orang tukang bangunan yang bekerja merenovasi garasi milik Aiptu Riswan. Jumlah yang diberikan adalah Rp 600.000 dan Rp 900.000 setiap minggu. Fakta ini telah dikonfirmasi dan divalidasi melalui berbagai jalur investigasi. Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum, termasuk dugaan suap dan korupsi di lingkungan kepolisian. Proses hukum pun akan terus berjalan manakala ditemukan bukti-bukti baru yang mendukung tuduhan awal.

Poin-Poin Penting Penyelidikan Kasus Ini:

  • Tidak Ditemukan Bukti Suap: Penyelidikan intensif oleh tim Paminal Polda Sumut tidak menemukan bukti transaksi keuangan maupun kesaksian yang mendukung klaim Endar tentang suap Rp 160 juta kepada pejabat Polres Labuhanbatu.
  • Hubungan Pribadi Terungkap: Investigasi mengungkap adanya hubungan pertemanan antara Endar dan Aiptu Riswan Siregar. Uang yang diberikan Endar kepada Riswan ternyata untuk membayar upah tukang bangunan yang bekerja di garasi milik Riswan, bukan sebagai suap.
  • Proses Hukum Berlanjut: Polda Sumut menyatakan akan melanjutkan penyelidikan jika ditemukan bukti baru yang mendukung tuduhan suap. Proses hukum atas kasus ini akan tetap berlangsung transparan dan akuntabel.
  • Aiptu Riswan Diproses Kode Etik: Aiptu Riswan Siregar saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan pelanggaran kode etik profesi Polri di Subbidwabprof Bidpropam Polda Sumut terkait penerimaan uang dari Endar meskipun dengan alasan yang berbeda dari dugaan awal.

Polda Sumut menekankan komitmennya untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini. Pihaknya terbuka terhadap informasi dan bukti baru yang dapat memperkuat atau merubah hasil investigasi. Ke depan, penekanan akan diberikan pada pencegahan tindakan-tindakan serupa, baik melalui peningkatan pengawasan internal maupun penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran kode etik dan hukum yang terjadi di lingkungan kepolisian. Kepolisian juga berjanji untuk meningkatkan upaya untuk menjamin integritas dan kepercayaan publik terhadap kinerja kepolisian.