Sidang Korupsi Lahan Rorotan: Saksi Ungkap Pengarahan Yoory Pinontoan Jelang Audit BPK

Dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, terungkap bahwa mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ), Yoory Corneles Pinontoan, diduga telah memberikan pengarahan kepada para pegawainya sebelum dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Fakta ini terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Indra Sukmono Aharrys, mantan Direktur Pengembangan PPSJ, yang juga berstatus sebagai terdakwa dalam kasus ini. JPU mencecar Indra terkait adanya pertemuan yang diinisiasi oleh Yoory, di mana para pegawai PPSJ dikumpulkan dan diduga diberikan arahan tertentu.

"Apakah dalam pertemuan yang diadakan oleh Saudara Yoory tersebut, ada instruksi untuk merapikan dokumen terkait pemeriksaan BPK?" tanya JPU kepada Indra dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Indra membenarkan adanya pengarahan tersebut. Menurutnya, rapat internal tersebut diadakan sekitar tahun 2021-2022 dan dihadiri oleh seluruh jajaran manajemen, bahkan hingga tingkat junior manager. Dalam pertemuan itu, Yoory meminta agar seluruh dokumen terkait investasi diperiksa dan dilengkapi.

JPU kemudian menanyakan apakah pengadaan lahan di Rorotan menjadi salah satu objek pemeriksaan BPK saat itu. Indra mengaku tidak ingat secara pasti, namun ia memperkirakan bahwa Rorotan termasuk dalam daftar pemeriksaan BPK pada periode tersebut.

Tidak hanya kepada pegawai internal PPSJ, Yoory juga diduga meminta pihak eksternal, yaitu pegawai Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) bernama Wisnu, untuk memberikan jawaban yang terbatas saat diperiksa oleh BPK. Yoory meminta Wisnu untuk memberikan jawaban yang spesifik dan tidak melebar.

"Pak Yoory hanya berpesan, 'Pak Wisnu, tolong di-briefing, apabila BPK bertanya A, jawab saja A, jangan sampai B, C, D, E'," ungkap Indra.

Dalam kasus ini, Indra didakwa melakukan tindakan melawan hukum dalam pengadaan lahan di Rorotan bersama dengan terdakwa lainnya, yaitu Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada (TEP) Tbk Donald Sihombing, Komisaris PT TEP Saut Irianto Rajagukguk, Direktur Independen PT Totalindo Eka Persada Eko Wardoyo, dan Yoory Corneles Pinontoan.

Jaksa KPK menyatakan bahwa tindakan para terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 224.696.340.127.

Kasus pengadaan lahan di Rorotan ini merupakan satu dari sekian kasus korupsi yang melibatkan Yoory Corneles Pinontoan. Sebelumnya, Yoory juga telah dinyatakan bersalah dalam kasus pengadaan lahan di Pulogebang dan Munjul terkait proyek Rumah DP Rp 0. Atas kasus tersebut, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Yoory pada 24 Februari 2022. Selain itu, Yoory juga dihukum 5 tahun penjara dalam kasus pengadaan lahan di Pulo Gebang.