Bareskrim Polri Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengurangan Isi Minyakita
Bareskrim Polri Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengurangan Isi Minyakita
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan kecurangan isi kemasan minyak goreng Minyakita. Tersangka berinisial AWI, pemilik dan pengelola lokasi produksi di Kecamatan Cilodong, Kota Depok, yang terbukti melakukan manipulasi isi kemasan produk tersebut. Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari temuan Menteri Pertanian sebelumnya yang menemukan ketidaksesuaian antara label dan isi kemasan Minyakita.
Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Direktur Tipideksus Bareskrim Polri sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, mengumumkan penetapan tersangka AWI dalam konferensi pers pada Selasa, 11 Maret 2025. Menurut Brigjen Helfi, penyidik telah berhasil mengumpulkan bukti yang cukup untuk menetapkan AWI sebagai tersangka. AWI terbukti melakukan kecurangan dengan mengurangi isi kemasan Minyakita di lokasi produksinya di Jalan Tole Iskandar Nomor 75, RT 01, RW 19, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.
Modus Operandi dan Jaringan Tersangka
Berdasarkan hasil penyidikan, terungkap bahwa AWI memperoleh bahan baku minyak goreng dari PT ISJ melalui seorang trader bernama D di Bekasi seharga Rp 18.100 per kilogram. Sementara itu, kemasan botol dan pouch diperoleh dari trader PT MGS, juga di Bekasi, dengan harga yang bervariasi: Rp 430 per botol, Rp 180 per pouch (kemasan kecil), dan Rp 780 per pouch (kemasan 2 liter). Hal ini menunjukkan adanya dugaan keterlibatan jaringan yang lebih luas dalam praktik kecurangan ini.
Langkah Hukum dan Pencegahan
Penetapan tersangka AWI merupakan bagian dari upaya Bareskrim Polri untuk menegakkan hukum dan mencegah praktik serupa. Langkah ini sejalan dengan arahan Kapolri dan mendukung program pemerintah dalam melindungi konsumen dan perekonomian nasional. Bareskrim Polri berkomitmen untuk menyelidiki kasus ini secara tuntas dan menjerat semua pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam rantai pasok Minyakita.
Temuan Awal dan Penyitaan Barang Bukti
Kasus ini bermula dari temuan Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, yang menemukan ketidaksesuaian isi kemasan Minyakita 1 liter dengan labelnya saat inspeksi mendadak di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Satgas Pangan Polri kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan, yang berujung pada penemuan lokasi produksi di Depok dan penetapan tersangka AWI. Barang bukti berupa kemasan Minyakita yang tidak sesuai dengan isi kemasannya telah disita oleh pihak kepolisian.
Tiga Produsen Minyakita Diduga Terlibat Kecurangan
Selain kasus di Depok yang melibatkan AWI, penyelidikan Satgas Pangan Polri juga menemukan indikasi kecurangan pada tiga produsen Minyakita lainnya: PT Artha Eka Global Asia (Depok), Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara (Kudus), dan PT Tunas Agro Indolestari (Tangerang). Bareskrim Polri akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kemungkinan keterlibatan produsen-produsen tersebut dalam praktik serupa.
Kesimpulan
Penetapan tersangka AWI dalam kasus pengurangan isi kemasan Minyakita menjadi bukti komitmen Bareskrim Polri dalam melindungi konsumen dan menjaga stabilitas perekonomian nasional. Penyelidikan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap jaringan pelaku dan mencegah terulangnya praktik kecurangan serupa di masa mendatang. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap industri pangan untuk memastikan kualitas dan kuantitas produk sesuai dengan yang tertera pada label kemasan.