Kasus Paulus Tannos: Implementasi Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Dimulai

Jakarta - Pemerintah Indonesia tengah berupaya memulangkan Paulus Tannos, buronan kasus korupsi e-KTP, melalui mekanisme perjanjian ekstradisi dengan Singapura. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa kasus ini akan menjadi yang pertama kali memanfaatkan perjanjian ekstradisi antara kedua negara.

"Ini adalah kasus pertama yang menggunakan perjanjian ekstradisi yang telah ditandatangani oleh presiden. Kami akan menjalankan perjanjian ini," ujar Supratman dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (4/6/2025).

Menurut Supratman, proses persidangan Tannos di Singapura, yang dijadwalkan pada 23-25 Juni 2025, merupakan bagian dari implementasi perjanjian ekstradisi dan Perjanjian Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana (MLA) antara Indonesia dan Singapura. Pemerintah Indonesia akan memantau jalannya persidangan sebagai bagian dari proses ekstradisi.

Menkumham menjelaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memiliki peran sentral dalam persidangan di Singapura, karena lembaga tersebut merupakan pihak yang mengajukan permohonan ekstradisi. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bertindak sebagai otoritas yang menyediakan dokumen dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait di Indonesia untuk memenuhi permintaan dari otoritas Singapura.

Supratman memastikan bahwa seluruh dokumen yang dibutuhkan oleh otoritas Singapura terkait ekstradisi Paulus Tannos telah dipenuhi dan lengkap. Pemerintah Indonesia saat ini menunggu proses hukum yang sedang berjalan di Singapura.

Pemerintah Indonesia telah mengajukan permohonan ekstradisi Paulus Tannos kepada otoritas Singapura pada 20 Februari 2025, yang kemudian dilengkapi dengan informasi tambahan pada 23 April 2025 melalui jalur diplomatik.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana, mengungkapkan bahwa Paulus Tannos mengajukan penangguhan penahanan di Singapura dan menolak untuk menyerahkan diri secara sukarela ke Indonesia. Pemerintah Indonesia telah meminta Singapura untuk menolak permohonan penangguhan penahanan tersebut. Pihak Kejaksaan Agung Singapura (AGC) juga disebut terus berupaya melakukan perlawanan terhadap permohonan penangguhan yang diajukan Tannos.