Suami Mantan Wali Kota Semarang Diduga Terima Dana dari Ketua Gapensi, Pengacara Sebut Pinjaman
Kasus dugaan korupsi proyek di sejumlah kecamatan Kota Semarang terus bergulir. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang, terungkap fakta baru terkait aliran dana yang melibatkan suami mantan Wali Kota Semarang, Heverita Gunaryati Rahayu yang akrab disapa Mbak Ita.
Sekretaris Damkar Kota Semarang, Ade Bhakti Ariawan, dalam kesaksiannya menyebutkan bahwa Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono, diduga menyerahkan uang senilai Rp 2 miliar kepada Alwin Basri, suami Mbak Ita. Menanggapi hal ini, kuasa hukum Mbak Ita dan suaminya, Agus Nurudin, memberikan klarifikasi bahwa uang tersebut merupakan pinjaman atau utang, bukan terkait dengan proyek apapun.
Agus Nurudin menegaskan bahwa uang yang diserahkan Martono kepada kliennya tidak ada hubungannya dengan commitment fee sebesar 13 persen yang sebelumnya didakwakan. Ia membantah keras adanya narasi yang mengaitkan pemberian uang tersebut dengan proyek-proyek di Kota Semarang. Penjelasan mengenai status uang tersebut sebagai utang, menurut Agus, telah disampaikan secara rinci dalam persidangan.
Kasus ini menyeret beberapa nama penting, termasuk Mbak Ita, Alwin Basri, Martono, dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar. Mereka didakwa atas dugaan korupsi dengan total nilai mencapai Rp 9 miliar. Sidang perdana kasus ini telah digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan terhadap para terdakwa.
- Mbak Ita dan Alwin Basri didakwa atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan penerimaan gratifikasi terkait proyek-proyek di Kota Semarang.
- Martono didakwa atas dugaan memberikan suap dan melakukan pemerasan terkait commitment fee dari para kontraktor.
- Rachmat Utama Djangkar didakwa atas dugaan turut serta dalam tindak pidana korupsi dengan memberikan sejumlah uang kepada para pejabat terkait.
Kasus ini masih terus bergulir di pengadilan, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan bukti-bukti. Masyarakat menantikan perkembangan selanjutnya dari kasus ini, dengan harapan agar kebenaran dapat terungkap dan para pelaku dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya.