Perlindungan Merek dan Hak Cipta: UMKM Indonesia Dominasi Pengajuan untuk Produk Kopi, Kosmetik, dan Fashion
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mencatat peningkatan signifikan dalam pengajuan permohonan merek dan hak cipta dari sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) selama satu dekade terakhir. Data ini menyoroti peran penting UMKM dalam mendorong inovasi dan kreativitas di Indonesia.
Secara kumulatif, DJKI menerima 1,57 juta permohonan hak kekayaan intelektual (HKI) antara tahun 2014 dan 2024. Mayoritas permohonan, yaitu 86,76% atau 672.400, berasal dari dalam negeri, sementara sisanya 13,24% atau 906.395 diajukan oleh pihak asing. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, menekankan bahwa angka ini mencerminkan semangat kewirausahaan dan kemandirian bangsa dalam menciptakan produk dan merek lokal.
Fokus utama pengajuan merek dari UMKM dalam negeri tertuju pada lima kelas klasifikasi barang:
- Kelas 30: Produk makanan dan minuman sehari-hari seperti kue, kopi, beras, mi, roti, dan berbagai olahan tepung mendominasi dengan 46.320 permohonan. Ini menunjukkan tingginya minat UMKM dalam mengembangkan dan melindungi merek produk kuliner mereka.
- Kelas 29: Produk makanan yang diawetkan atau diolah seperti daging, ikan, sayuran, dan buah-buahan kering, olahan, proses, atau beku mencatatkan 23.986 permohonan.
- Kelas 25: Industri fesyen juga mencatatkan partisipasi signifikan dengan 15.321 permohonan merek untuk produk pakaian.
- Kelas 43: Sektor jasa makanan dan akomodasi seperti restoran, tempat makan, kafe, dan hotel mengumpulkan 9.990 permohonan merek.
- Kelas 3: Produk kosmetik dan perawatan tubuh melengkapi daftar lima besar dengan 6.160 permohonan merek. Hal ini mencerminkan pertumbuhan industri kecantikan lokal dan kesadaran UMKM akan pentingnya melindungi merek produk perawatan pribadi mereka.
Selain merek, UMKM juga aktif dalam melindungi desain produk mereka melalui hak cipta. Kelas klasifikasi desain yang paling banyak diajukan meliputi:
- Kelas 19-08: Material cetak lainnya
- Kelas 06-01: Kursi
- Kelas 02-02: Pakaian
- Kelas 09-05: Tas, kantong, tabung, kapsul
- Kelas 03-01: Koper, tas kerja, tas tangan, gantungan kunci, dompet, dan sejenisnya
Tren ini mengindikasikan bahwa UMKM Indonesia tidak hanya berfokus pada pengembangan produk kuliner, tetapi juga semakin sadar akan pentingnya perlindungan merek dan desain dalam industri fesyen, mebel, dan produk kreatif lainnya. Dengan semakin banyaknya UMKM yang mendaftarkan merek dan hak cipta mereka, diharapkan daya saing produk lokal akan semakin meningkat, baik di pasar domestik maupun internasional.