Antisipasi Lonjakan Kasus COVID-19, Bandara Soekarno-Hatta Perketat Protokol Kesehatan

Merespon peningkatan kasus COVID-19 di berbagai negara, pemerintah Indonesia meningkatkan pengawasan di pintu masuk internasional, termasuk Bandara Soekarno-Hatta. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari surat edaran Kementerian Kesehatan terkait kewaspadaan terhadap penyebaran COVID-19 secara global.

Kepala Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan (BBKK) Soekarno-Hatta, Naning Nugrahini, menyatakan bahwa pengetatan protokol kesehatan dilakukan di seluruh jalur lintas bandara. Salah satu langkah penting adalah mewajibkan seluruh maskapai penerbangan untuk memastikan penumpang mengisi Satu Sehat Healthy Pass (SSHP) sebelum keberangkatan. Pengisian SSHP ini bertujuan untuk mendeteksi potensi gejala COVID-19 pada penumpang sejak dari negara asal.

"Dengan SSHP, kami di Bandara Soetta dapat memantau potensi pelaku perjalanan yang bergejala dan mengetahui risiko yang mungkin ada di dalam pesawat," ujar Naning.

Selain itu, BBKK Soekarno-Hatta juga meningkatkan pemantauan melalui:

  • Thermal scanner: Untuk mendeteksi suhu tubuh penumpang.
  • Observasi visual: Untuk mengidentifikasi gejala penyakit infeksi secara kasat mata.

Penumpang yang terindikasi memiliki gejala akan diarahkan ke pos kesehatan (Poskes) BBKK untuk menjalani tes cepat antigen. Jika hasil tes positif, penumpang akan diberikan edukasi dan rekomendasi isolasi mandiri. BBKK juga akan memberikan notifikasi kepada dinas kesehatan di daerah tujuan penumpang.

Untuk analisis lebih lanjut, sampel swab juga akan diambil untuk mengidentifikasi jenis virus yang menginfeksi. Jika ditemukan kasus positif dalam penerbangan, penyelidikan epidemiologi akan dilakukan untuk mengidentifikasi kontak erat.

"Pesawat yang membawa penumpang dengan hasil antigen positif akan menjalani proses desinfeksi," tambah Naning.

Langkah-langkah ini diambil menyusul surat edaran Kementerian Kesehatan yang mengimbau peningkatan kewaspadaan terhadap penyebaran COVID-19, terutama setelah peningkatan kasus di beberapa negara Asia seperti Thailand, Hong Kong, Malaysia, dan Singapura.

Beberapa varian COVID-19 yang dominan di negara-negara tersebut adalah:

  • Thailand: XEC dan JN.1
  • Singapura: LF.7 dan NB.1.8 (turunan JN.1)
  • Hong Kong: JN.1
  • Malaysia: XEC (turunan J.1)

Surat edaran Kementerian Kesehatan menekankan pentingnya peningkatan kewaspadaan terhadap COVID-19 dan penyakit potensial kejadian luar biasa atau wabah lainnya. Surat edaran tersebut ditujukan kepada Dinas Kesehatan, UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan, UPT Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan seluruh pemangku kepentingan terkait.