Bidan di Serang Divonis Tiga Bulan Penjara dalam Kasus KDRT Terhadap Suami Anggota TNI

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang telah menjatuhkan vonis terhadap seorang bidan bernama Dorry Lydia Tanjung dengan hukuman tiga bulan penjara. Vonis ini terkait dengan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukannya terhadap suaminya, Dedi Muhamad, yang merupakan seorang anggota TNI.

Putusan dibacakan oleh ketua majelis hakim, Diah Satuti Miftafiatun, pada hari Rabu (4/6/2025). Dalam putusannya, hakim menyatakan Dorry terbukti bersalah melanggar Pasal 5 huruf a juncto Pasal 44 ayat 1 dan atau ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Vonis ini sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Serang.

Menanggapi putusan tersebut, baik JPU maupun kuasa hukum Dorry menyatakan masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding. Pengacara Dorry, Pampangrara, menyatakan bahwa pihaknya masih pikir-pikir terkait putusan tersebut. Ia menambahkan, jika putusan diterima, kliennya akan segera bebas dari tahanan dalam waktu dekat, mengingat Dorry telah menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Kelas IIB Serang selama proses hukum berjalan.

Namun, Pampangrara juga menyampaikan ketidakpuasannya terhadap putusan hakim, dengan alasan luka yang dialami korban dinilai tidak terlalu parah, hanya berupa goresan atau lecet.

Kasus KDRT ini bermula pada tanggal 5 Agustus 2023. Saat itu, Dorry meminta uang kepada suaminya untuk keperluan membeli kue ulang tahun anak mereka. Keduanya kemudian bertemu di rumah yang juga berfungsi sebagai tempat praktik Dorry untuk membahas rencana perayaan ulang tahun tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, terjadi percekcokan yang menyebabkan Dorry diduga merebut kunci mobil dari tangan Dedi. Akibatnya, terjadi tarik-menarik yang menyebabkan kunci mobil mengenai jidat Dedi dan menyebabkan luka lecet. Selain itu, Dedi juga mengalami luka lecet di beberapa bagian tubuh lainnya, seperti lengan, kelopak mata kiri, hidung, rahang, serta lengan kanan atas dan bawah, yang disebabkan oleh kekerasan benda tumpul.

Merasa terganggu dengan luka-luka yang dialaminya, Dedi kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Serang Kota. Laporan tersebut kemudian diproses hingga akhirnya Dorry Lydia Tanjung ditetapkan sebagai terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Serang.