Wisatawan Asing dan Domestik Terlantar di Labuan Bajo, DPRD NTT Geram

Insiden penelantaran sejumlah wisatawan, terdiri dari 13 warga negara Amerika Serikat dan 7 wisatawan domestik, di Labuan Bajo oleh sebuah agen perjalanan, memicu reaksi keras dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Timur (NTT). Kejadian yang menimpa para pelancong pada Senin, 2 Juni 2025, ini bermula ketika mereka tidak dapat melanjutkan perjalanan wisata ke Pulau Komodo meskipun telah melunasi biaya perjalanan melalui agen travel GTAT.

Penolakan keberangkatan ini disebabkan pihak penyedia jasa kapal tidak menerima pelunasan pembayaran dari agen perjalanan tersebut. Akibatnya, para wisatawan sempat terlantar di pelabuhan Labuan Bajo. Meskipun pada akhirnya mereka berhasil diberangkatkan ke Taman Nasional Komodo, insiden ini meninggalkan kesan buruk dan sorotan tajam terhadap profesionalisme industri pariwisata di daerah tersebut.

Menanggapi kejadian ini, Anggota DPRD NTT, Yohanes Rumat, mengecam tindakan agen perjalanan yang dinilai tidak bertanggung jawab dan merugikan citra pariwisata Labuan Bajo. Ia mendesak Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (Asita) Manggarai Barat untuk segera mencabut keanggotaan agen travel tersebut jika terbukti terlibat. Lebih lanjut, Yohanes menyayangkan kurangnya kehati-hatian wisatawan atau agen pengirim dalam memilih mitra lokal yang terpercaya.

"Situasi ini menjadi ironis ketika wisatawan atau agen hanya mengandalkan informasi daring tanpa melakukan verifikasi yang memadai," ujar Yohanes. Ia menambahkan bahwa iming-iming harga murah seringkali menjadi daya tarik yang membutakan, sehingga wisatawan mengabaikan pentingnya mengenal profil perusahaan atau melakukan kontak personal dengan agen perjalanan.

Sebagai wakil rakyat, Yohanes Rumat menekankan perlunya peran aktif pemerintah provinsi dan Kabupaten Manggarai Barat dalam menertibkan praktik-praktik penipuan yang berkedok agen perjalanan lokal tanpa izin usaha resmi. Ia mendorong pemerintah untuk memberikan pembinaan dan arahan kepada agen travel berizin agar senantiasa mengutamakan pelayanan prima. Selain itu, ia juga mendesak agar operasi penertiban dilakukan secara rutin untuk menindak agen travel ilegal.

"Pemerintah wajib merangkul para pengusaha travel agent agar selalu mendapatkan bekal pengetahuan tentang pelayanan prima. Jika ada travel liar tanpa izin, harus disidak," tegasnya.

Yohanes juga menyoroti pentingnya regulasi yang jelas dari pemerintah daerah untuk memastikan pengelolaan pariwisata yang berkelanjutan dan profesional di Labuan Bajo. Regulasi ini diharapkan dapat melindungi wisatawan dari praktik-praktik penipuan dan meningkatkan kualitas pelayanan pariwisata secara keseluruhan.

Sementara itu, Kepala Seksi Humas Polres Manggarai Barat, Ipda Hery Suryana, menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan kasus penipuan ini dan tengah melakukan penyelidikan untuk mencari agen travel yang terlibat. Hery menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika para wisatawan telah memesan dan membayar biaya perjalanan kepada agen GTAT, namun tidak dapat berangkat karena pihak kapal FSK belum menerima pembayaran uang muka (DP) dari agen tersebut.