Upaya Hukum Terakhir Gagal, Teddy Tjokro Tetap Diharuskan Bayar Uang Pengganti Kasus Asabri

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Teddy Tjokrosapoetro, terpidana kasus korupsi di tubuh PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Dengan putusan ini, Teddy Tjokro tetap berkewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 20,8 miliar.

Putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis PK, Pim Haryadi, menegaskan bahwa putusan kasasi sebelumnya tetap berlaku. Putusan kasasi tersebut menjatuhkan vonis 17 tahun penjara, denda Rp 750 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 20.832.107.126. Apabila denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Majelis hakim memberikan waktu satu bulan kepada Teddy Tjokro sejak putusan berkekuatan hukum tetap untuk melunasi uang pengganti tersebut. Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, maka aset-aset milik terpidana akan disita untuk menutupi kerugian negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi yang dilakukannya. Dalam hal aset yang disita tidak mencukupi, maka Teddy Tjokro harus menjalani hukuman tambahan berupa pidana penjara selama 5 tahun.

Sejumlah aset milik Teddy Tjokro telah disita sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan. Aset-aset tersebut meliputi:

  • Dua unit mobil BMW dengan warna metalik dan hitam metalik.
  • Tanah dan bangunan di Sumbawa dengan luas 9.978 meter persegi.
  • Tanah dan bangunan di Gianyar, Bali dengan luas 494 meter persegi.
  • Tanah dan bangunan lainnya di Gianyar seluas 1.400 meter persegi.
  • Tanah dan bangunan di Kapuk Muara, Jakarta Utara seluas 573 meter persegi.

Kasus korupsi yang menjerat Teddy Tjokro bermula dari kegiatan investasi PT Asabri pada periode 2017-2019. Pada pengadilan tingkat pertama, ia divonis 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 20.832.107.126. Vonis ini kemudian diperberat di tingkat banding menjadi 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti yang sama. Hingga akhirnya di tingkat kasasi, hukuman Teddy Tjokro kembali diperberat menjadi 17 tahun penjara, denda Rp 750 juta, dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 20.832.107.126. Dengan ditolaknya PK, maka putusan kasasi ini menjadi putusan final dan mengikat.