KPK Optimistis Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura Berjalan Sesuai Rencana
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keyakinannya bahwa proses ekstradisi Paulus Tannos, tersangka kasus korupsi E-KTP yang menjadi buronan, akan berjalan lancar meskipun ada upaya hukum dari pihak yang bersangkutan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan otoritas Singapura dan telah menyerahkan seluruh dokumen yang diperlukan untuk mendukung proses ekstradisi. KPK percaya bahwa kasus korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang melampaui batas negara, sehingga membutuhkan komitmen bersama dari seluruh negara di kawasan Asia Tenggara untuk memberantasnya.
"KPK meyakini proses ekstradisi dapat berjalan dengan baik. Terlebih, KPK sebagai pihak penyidik penanganan perkara ini juga telah menyampaikan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam proses ekstradisi," ujar Budi di Jakarta.
Keyakinan KPK didasari pada pandangan bahwa korupsi adalah kejahatan transnasional yang memerlukan kerjasama lintas negara untuk penanganannya. Dengan adanya komitmen bersama, diharapkan upaya pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara optimal dan kasus-kasus yang ditangani dapat diselesaikan secara tuntas.
Sebelumnya, Paulus Tannos dikabarkan melakukan manuver hukum untuk menghindari proses ekstradisi dari Singapura ke Indonesia. Ia mengajukan permohonan penangguhan penahanan sebagai upaya untuk mencari celah hukum. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, memastikan bahwa proses hukum terhadap Paulus Tannos di Singapura tetap berjalan.
Pemerintah Indonesia telah mengajukan permohonan ekstradisi kepada otoritas Singapura pada 20 Februari 2025 dan memberikan tambahan informasi pada 23 April 2025 melalui jalur diplomatik. Sidang pendahuluan (committal hearing) terkait ekstradisi Paulus Tannos dijadwalkan akan digelar di Pengadilan Singapura pada 23-25 Juni 2025.
"Saat ini status Paulus Tannos masih ditahan dan committal hearing (sidang pendahuluan) telah dijadwalkan pada 23–25 Juni 2025," kata Widodo.
Pemerintah Indonesia juga menyatakan akan melawan segala upaya hukum yang diajukan oleh Paulus Tannos untuk menunda atau menghindari proses ekstradisi.
Upaya Hukum Paulus Tannos:
- Penolakan proses ekstradisi.
- Pengajuan permohonan penangguhan penahanan.