Kontroversi Pengangkatan Terdakwa Judi Online sebagai Tenaga Ahli Kominfo: Tanpa SK dan Atensi Menteri?
Pengadilan Ungkap Fakta: Terdakwa Judi Online Jadi Tenaga Ahli Kominfo Tanpa SK Resmi
Dalam persidangan kasus dugaan perlindungan situs judi online (judol), terungkap fakta mengejutkan mengenai pengangkatan Adhi Kismanto, salah seorang terdakwa, sebagai tenaga ahli di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang kini bernama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Saksi Ulfa Wachiddiyah Zuqri, Ketua Tim Pengelolaan Program Kerja dan Keuangan di Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Kominfo, menyatakan di hadapan pengadilan bahwa pengangkatan Adhi tidak disertai dengan Surat Keputusan (SK) resmi.
Pernyataan Ulfa ini muncul saat kuasa hukum Adhi menanyakan perihal keberadaan SK pengangkatan. "Apakah saudara tahu bahwa ada SK yang menerangkan Adhi Kismanto sebagai tenaga ahli?" tanya kuasa hukum. Ulfa menjawab tegas, "Selama saya menjabat, tidak ada." Hakim ketua juga mengkonfirmasi hal ini dengan pertanyaan, "Terus, statusnya itu sebagai apa? Ada enggak surat keputusan dari pejabat Kominfo yang memberi garansi bahwa dia bekerja di situ?" Ulfa kembali menegaskan, "Tidak ada, Pak. Tidak ada sama sekali."
Kesaksian serupa juga disampaikan oleh Teguh Arifiyadi, mantan Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kominfo. Saat ditanya apakah pernah mengeluarkan SK pengangkatan tenaga ahli untuk Adhi Kismanto, Teguh menjawab, "Tidak pernah."
Peran Budi Arie Setiadi dalam Penunjukan Adhi Kismanto
Menurut dakwaan yang dibacakan di pengadilan, Menteri Kominfo saat itu, Budi Arie Setiadi, meminta Zulkarnaen Apriliantony untuk mencari seseorang yang mampu memberantas situs judi online. Zulkarnaen kemudian merekomendasikan Adhi. Meskipun Adhi tidak memenuhi kualifikasi karena latar belakang pendidikannya, ia tetap diterima sebagai tenaga ahli karena adanya "atensi" dari Budi Arie.
Budi Arie menjelaskan bahwa keputusannya merekrut Adhi dilatarbelakangi oleh maraknya situs judi online dan kecurigaannya terhadap gaya hidup mewah beberapa pegawai Kominfo yang tidak sesuai dengan profil pekerjaan mereka. Ia percaya bahwa Adhi memiliki kemampuan teknis yang mumpuni untuk memblokir situs-situs tersebut dengan cepat dan dalam jumlah besar. "Muncullah nama Adhi Kismanto. Dia punya kemampuan untuk melakukan take down 50.000 sampai 150.000 situs per hari," ujarnya. Namun, Budi Arie menduga bahwa Adhi akhirnya terpengaruh oleh pemain lama dalam bisnis judi online.
Bantahan Budi Arie dan Status Hukum Para Terdakwa
Budi Arie membantah terlibat dalam praktik perlindungan judi online dan menegaskan bahwa aktivitas ilegal tersebut sudah berlangsung sebelum ia menjabat.
Selain Adhi Kismanto dan Zulkarnaen Apriliantony, Alwin Jabarti Kiemas (Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama) dan Muhrijan (yang mengaku sebagai utusan direktur Kemenkominfo) juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Mereka didakwa dengan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 303 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Para terdakwa diduga bersekongkol dengan sejumlah pegawai Kementerian Kominfo dan pihak lainnya. Dalam dakwaan terpisah, sejumlah pegawai Kominfo juga disebut terlibat dalam kasus ini.