Tragedi Kampus UKI: Alumni Desak Pengusutan Tuntas Kasus Pengeroyokan Mahasiswa

Tragedi Kampus UKI: Alumni Desak Pengusutan Tuntas Kasus Pengeroyokan Mahasiswa

Kematian tragis Ezra Walewangko (21), mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), akibat pengeroyokan di lingkungan kampus pada Selasa, 4 Maret 2025, telah menyulut gelombang keprihatinan dan tuntutan keadilan. Ikatan Alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) UKI, melalui Ketua Marlen Sitompul, dengan tegas menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dan mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak secara transparan dan profesional.

"Kami dari alumni berkomitmen penuh untuk mengawal kasus ini sampai terungkap seluruh kebenarannya," tegas Sitompul. "Bukan hanya pengawalan, kami juga mendesak Polres Jakarta Timur untuk melakukan penyelidikan yang menyeluruh dan memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab atas kematian almarhum Ezra diproses sesuai hukum yang berlaku." Pihak alumni, selain melakukan audiensi dengan pihak rektorat untuk membahas berbagai isu terkait insiden tersebut, juga telah melakukan tabur bunga di makam almarhum sebagai bentuk penghormatan dan keprihatinan mendalam atas kepergiannya yang begitu mendadak dan tragis.

Sitompul menekankan pentingnya transparansi dan profesionalisme dalam proses penyelidikan. Alumni, lanjut Sitompul, mendapatkan informasi bahwa insiden tersebut merupakan kasus pengeroyokan dan pemukulan, bukan sekadar kecelakaan. "Oleh karena itu, Polres Jakarta Timur harus segera mengungkap pelaku, menetapkan tersangka, dan memastikan tidak ada yang ditutup-tutupi dalam proses pengusutan ini," tegasnya. Ketegasan sikap alumni ini menunjukkan keprihatinan yang sangat dalam dan tuntutan mereka akan keadilan bagi almarhum Ezra.

Investigasi Kepolisian: 19 Saksi Diperiksa

Proses penyelidikan oleh pihak kepolisian hingga kini telah memeriksa 19 orang saksi. Informasi ini disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, pada Senin, 10 Maret 2025. Dari jumlah tersebut, 14 orang merupakan mahasiswa, empat orang adalah petugas keamanan yang bertugas saat kejadian, dan satu orang lainnya berasal dari otoritas kampus. "Satu saksi tambahan dari mahasiswa telah diperiksa," ujar Kombes Lilipaly. Hingga saat ini, kepolisian belum menemukan kendala berarti dalam proses penyelidikan, meskipun masih dalam tahap penyelidikan awal.

Penambahan saksi dari kalangan mahasiswa diharapkan dapat memberikan gambaran lebih lengkap terkait kronologi kejadian dan mengungkap motif di balik pengeroyokan tersebut. Proses pengumpulan bukti dan keterangan saksi ini menjadi sangat krusial dalam upaya mengungkap seluruh fakta dan memastikan pelaku dihadapkan pada hukum.

Ketegasan alumni, desakan untuk transparansi, dan proses investigasi yang sedang berjalan dari pihak kepolisian menjadi harapan bagi terungkapnya kebenaran dan ditegakkannya keadilan dalam kasus kematian tragis mahasiswa UKI ini. Publik menantikan perkembangan lebih lanjut dari proses penyelidikan ini dan berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan tuntas.