KPK Optimistis Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura Berjalan Mulus

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keyakinannya bahwa proses ekstradisi Paulus Tannos, tersangka kasus korupsi e-KTP yang telah ditangkap di Singapura, akan berjalan lancar. KPK menegaskan telah memenuhi seluruh persyaratan dokumentasi yang diminta oleh otoritas Singapura.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan optimisme ini di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (4/6/2025). "KPK sangat yakin bahwa proses ekstradisi akan berlangsung dengan baik. Apalagi, KPK sebagai penyidik perkara ini telah menyerahkan semua dokumen yang diperlukan dalam proses ekstradisi tersebut," ujarnya.

KPK terus menjalin koordinasi erat dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI. KPK juga mengapresiasi upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah Indonesia dalam memfasilitasi proses ini.

"Kita semua sepakat bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dan merupakan kejahatan transnasional. Oleh karena itu, dibutuhkan komitmen bersama dari semua pihak untuk memberantasnya," tegas Budi.

Lebih lanjut, Budi menyoroti komitmen kuat Singapura dalam pemberantasan korupsi, yang tercermin dari tingginya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) negara tersebut.

"Kami yakin pemerintah Singapura memiliki komitmen yang tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi. Hal ini menunjukkan semangat dan komitmen yang sama dalam memerangi korupsi," imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menanggapi permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Paulus Tannos. Menkumham enggan berspekulasi mengenai kemungkinan dikabulkannya permohonan tersebut oleh otoritas Singapura.

"Kita tidak boleh berandai-andai. Kita tunggu saja putusannya, baru kemudian kita tentukan langkah selanjutnya. Tidak boleh ada spekulasi," kata Supratman di kantornya.

Supratman memastikan bahwa seluruh dokumen yang diperlukan untuk proses ekstradisi Paulus Tannos telah lengkap. Mengenai teknis persidangan Paulus Tannos yang dijadwalkan pada 23 Juni, Menkumham meminta agar hal tersebut ditanyakan langsung kepada KPK.

"Mengenai materi perkara, saya jamin semua berkas dan dokumen yang diminta oleh otoritas Singapura sudah dipenuhi dan lengkap," tegas Supratman.

Paulus Tannos adalah tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Dia menjadi buronan KPK sejak tahun 2021. Paulus Tannos ditangkap di Singapura pada Januari 2025 atas permintaan pemerintah Indonesia.