Lonjakan Permohonan Kekayaan Intelektual di Indonesia: DJKI Soroti Pertumbuhan Signifikan dalam Satu Dekade
Peningkatan Kesadaran Kekayaan Intelektual Dorong Pertumbuhan Permohonan
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mencatat pertumbuhan signifikan dalam permohonan Kekayaan Intelektual (KI) selama periode 2015-2024. Data yang dirilis menunjukkan total 1.738.573 permohonan KI telah diterima, dengan pertumbuhan rata-rata tahunan mencapai 18,5 persen. Capaian ini diumumkan dalam acara Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan di Jakarta.
Menurut Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, peningkatan ini mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat Indonesia akan pentingnya KI sebagai aset ekonomi dan budaya. Momentum ini tidak hanya menjadi ajang evaluasi, tetapi juga sebagai landasan untuk merumuskan kebijakan KI ke depan yang bertujuan melindungi dan memberdayakan inovasi anak bangsa secara optimal. Lebih lanjut, Razilu mengungkapkan bahwa dari seluruh permohonan KI yang masuk, sebagian besar didominasi oleh permohonan dari dalam negeri.
Dominasi Permohonan dari Dalam Negeri dan Kontribusi UMKM
Data DJKI menunjukkan bahwa sekitar 86,76 persen permohonan KI berasal dari dalam negeri. Secara spesifik, permohonan hak cipta hampir sepenuhnya didominasi oleh pelaku domestik, mencapai angka 99,8 persen. Kontribusi dalam negeri juga signifikan dalam permohonan merek, yaitu sebesar 85,2 persen, dan desain industri sebesar 68,76 persen. Namun, untuk permohonan paten, kontribusi nasional masih perlu ditingkatkan, karena baru mencapai 32,05 persen.
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) juga menjadi penyumbang signifikan dalam rezim merek dari dalam negeri. Kelas produk yang paling banyak didaftarkan meliputi sektor:
- Kuliner (kelas 30 dan 29)
- Fesyen (kelas 25)
- Jasa perhotelan (kelas 43)
- Kosmetik dan perawatan tubuh (kelas 3)
Pada bidang desain industri, lima permohonan teratas berasal dari:
- Bahan cetak lainnya (kelas 19-08)
- Kursi (kelas 06-01)
- Pakaian (kelas 02-02)
- Koper, tas kerja, tas tangan, gantungan kunci (03-01)
- Tas, kantong, tabung, dan kapsul (kelas 09-05)
Sementara itu, untuk hak cipta, ciptaan yang paling banyak dicatatkan meliputi buku, karya tulis artikel, program komputer, karya rekaman video, dan poster. Pada bidang indikasi geografis, lima produk teratas dalam satu dekade didominasi oleh kopi, tenun, beras, batik, dan garam tradisional.
Fokus pada Paten dan Rencana Peluncuran Buku Statistik KI
Dalam bidang paten, lima teratas dari permohonan dalam negeri meliputi kimia pangan, farmasi, teknik kimia, mesin khusus, dan kimia bahan dasar. Sementara itu, di sektor paten dari luar negeri, permohonan paling dominan mencakup farmasi, komunikasi digital, transportasi, kimia bahan dasar, serta material dan metalurgi.
Guna memberikan informasi yang lebih luas dan akurat kepada publik, DJKI berencana meluncurkan buku "Satu Dekade Kekayaan Intelektual Dalam Angka" pada Agustus 2025. Buku ini akan merangkum lebih dari 100 statistik penting dan menjadi sumber data strategis bagi pembuat kebijakan dan pemangku kepentingan di bidang KI. DJKI berharap, upaya ini dapat memperkuat ekosistem KI di Indonesia dan mendorong pertumbuhan ekonomi bangsa.