Kejati NTT Dalami Keterlibatan Wamen PU dalam Dugaan Korupsi Proyek Perumahan Eks Timtim

Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) terus mendalami dugaan korupsi dalam proyek pembangunan 2.100 unit rumah yang diperuntukkan bagi eks pejuang Timor Timur (Timtim) di Kupang. Dalam upaya pengungkapan kasus ini, Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU), Diana Kusumastuti, telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejati NTT.

Proses pemeriksaan terhadap Diana Kusumastuti berlangsung selama kurang lebih enam jam di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTT, Ridwan Sujana Angsar, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Wamen PU dilakukan terkait jabatannya sebagai Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR pada masa proyek tersebut berjalan. Selain itu, status Diana sebagai Komisaris Utama PT Brantas Abipraya, salah satu kontraktor pelaksana proyek, juga menjadi fokus perhatian penyidik.

"Saat itu, beliau menjabat sebagai Dirjen Cipta Karya, yang mana pembangunan perumahan ini berada di bawah naungan Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR," ungkap Ridwan kepada awak media. "Beliau juga saat bersamaan menjabat sebagai Komisaris dari PT Brantas Abipraya."

Menurut Ridwan, penyidik mengajukan sekitar 20 pertanyaan kepada Diana Kusumastuti terkait perannya dalam proyek tersebut. Meskipun demikian, Ridwan belum bersedia memberikan rincian lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan. Ia hanya menegaskan bahwa pertanyaan yang diajukan berkaitan dengan jabatan yang diemban Diana pada saat itu.

"Ada sekitar 20 pertanyaan yang kami ajukan, yang berkaitan dengan jabatan beliau saat itu," ujarnya.

Ridwan menambahkan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik masih berupaya mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan yang diperlukan untuk menentukan apakah terdapat unsur pidana dalam proyek pembangunan rumah eks pejuang Timtim tersebut.

Sebelumnya, Inspektorat Jenderal Perumahan dan Kawasan Permukiman (Irjen PKP) juga telah menyoroti dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan rumah eks pejuang Timtim. Inspektur Jenderal PKP, Heri Jerman, mengungkapkan bahwa investigasi yang dilakukan oleh pihaknya menemukan indikasi adanya praktik kecurangan dalam proyek tersebut.

"Ada indikasi fraud dan berbagai penyimpangan yang telah dikonfirmasi oleh tim ahli. Laporan hasil investigasi ini sudah kami serahkan ke Kejati NTT," kata Heri.

Heri menambahkan bahwa dari hasil pengamatan sementara, ditemukan setidaknya 57 unit rumah dalam kondisi rusak berat. Selain itu, terdapat fondasi bangunan yang dinilai tidak memenuhi standar teknis. Pembangunan 2.100 unit rumah tersebut juga dinilai tidak sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan.

Temuan Irjen PKP terkait dugaan penyimpangan:

  • Indikasi fraud dan penyimpangan
  • 57 unit rumah rusak berat
  • Fondasi bangunan tidak memenuhi standar
  • Pembangunan tidak sesuai peruntukan