Kenaikan Cukai Rokok Picu Peredaran Rokok Ilegal: Dilema Penerimaan Negara dan Industri
Kenaikan Cukai Rokok Picu Peredaran Rokok Ilegal: Dilema Penerimaan Negara dan Industri
Kebijakan pemerintah dalam menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) kembali menuai sorotan. Kenaikan tarif ini, yang bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dan mengendalikan konsumsi rokok, justru dituding menjadi pemicu maraknya peredaran rokok ilegal di berbagai daerah.
Dampak Kenaikan Cukai terhadap Peredaran Rokok Ilegal
Lonjakan harga rokok legal akibat kenaikan cukai membuat sebagian konsumen beralih ke rokok ilegal yang harganya lebih terjangkau. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengungkapkan bahwa wilayahnya mengalami peningkatan signifikan dalam peredaran rokok ilegal sebagai akibat dari mahalnya tarif cukai.
Kepala Laboratorium Ekonomi Departemen Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), Kun Haribowo, juga berpendapat bahwa tingginya tarif cukai membuka peluang bagi produk ilegal untuk berkembang. Ia menjelaskan bahwa daya beli masyarakat yang terbatas membuat mereka mencari alternatif rokok dengan harga yang lebih murah, dan rokok ilegal mengisi celah pasar tersebut.
Efektivitas Kenaikan Cukai dalam Meningkatkan Penerimaan Negara dan Mengurangi Konsumsi Rokok
Kun Haribowo meragukan efektivitas kenaikan tarif CHT dalam meningkatkan penerimaan negara dan menurunkan angka prevalensi perokok. Ia menyarankan perlunya reformulasi struktur tarif cukai yang lebih tepat sasaran.
Komisi XI DPR RI juga menyoroti pentingnya pendekatan moderat dalam penyesuaian tarif CHT. Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menekankan perlunya mengoptimalkan penerimaan negara tanpa memberikan tekanan berlebih terhadap industri hasil tembakau.
Kondisi Industri Rokok Legal dan Potensi Pergeseran Bahan Baku
Industri rokok legal saat ini mengalami kontraksi, di mana produksi menurun sementara permintaan tembakau di pasaran tetap tinggi. Fenomena ini mengindikasikan adanya potensi pergeseran bahan baku ke jalur produksi ilegal.
Upaya Penindakan Rokok Ilegal oleh DJBC
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal. Data menunjukkan bahwa penindakan terhadap rokok ilegal masih tinggi. Pada tahun 2024, tercatat 20.000 kasus penindakan, sementara pada tahun 2023 dan 2022 masing-masing mencapai 22.000 kasus. Total, lebih dari 752 juta batang rokok ilegal berhasil diamankan.
Pada kuartal I 2025, DJBC telah melakukan 2.928 penindakan dengan total 257,27 juta batang rokok ilegal disita. Nilai ekonominya mencapai Rp367,6 miliar hanya dalam tiga bulan pertama tahun ini.
Dilema Kebijakan Cukai Rokok
Kenaikan cukai rokok menghadirkan dilema bagi pemerintah. Di satu sisi, pemerintah berupaya meningkatkan penerimaan negara dan mengendalikan konsumsi rokok. Di sisi lain, kenaikan cukai memicu peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan mengancam keberlangsungan industri rokok legal. Pemerintah perlu mencari solusi yang seimbang untuk mengatasi masalah ini.