Merger Bank Nobu dan MNC Mandek, OJK Menanti Kepastian
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menantikan tindak lanjut rencana penggabungan antara PT Bank MNC Internasional Tbk dan PT Bank Nationalnobu Tbk (Bank Nobu). Proses merger yang telah berlangsung selama hampir dua tahun ini belum membuahkan hasil yang konkret.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa pihaknya tengah menunggu keputusan resmi dari kedua belah pihak terkait kelanjutan merger ini. OJK menekankan bahwa regulator tidak memiliki wewenang untuk memaksa penggabungan dua entitas bisnis perbankan yang dimiliki oleh konglomerat tersebut.
OJK berharap agar kedua bank menyampaikan keputusan final mengenai merger ini secara tertulis. Surat resmi tersebut akan memberikan kejelasan terkait status merger yang hingga kini masih belum pasti. "Intinya, kami menunggu surat resmi dari mereka. Karena dulu niatnya diajukan tertulis, sekarang juga kalau batal, harus tertulis. Jangan dibiarkan mengambang terlalu lama," ujar Dian.
Menurut Dian, secara prinsip, upaya merger antara Bank Nobu dan Bank MNC masih berproses, yang ditandai dengan langkah cross ownership yang telah dilakukan. Namun, tanpa adanya tindak lanjut yang jelas, ada kemungkinan bahwa kedua bank tersebut dapat berubah pikiran terkait merger ini. "Kita tidak bisa memaksakan seperti kawin paksa. Kalau mereka sendiri kemudian berubah pikiran. Ya, jangan sampai kawin tapi nanti tidak bahagia," kata Dian.
Beberapa waktu lalu, Bank Nobu mengumumkan kehadiran investor baru, yaitu Hanwha Life Insurance, sebuah perusahaan keuangan asal Korea Selatan. Hanwha Life Insurance berencana untuk mengakuisisi 40 persen saham Bank Nobu, atau setara dengan 2,99 miliar saham. "Ada investor baru untuk Bank Nobu. Artinya, upaya merger itu tetap dilakukan, tapi bukan berarti kemungkinan merger dengan yang lama tidak ada," jelas Dian.
Sebelumnya, Dian memastikan bahwa belum ada indikasi pembatalan rencana aksi korporasi ini, yang awalnya ditargetkan selesai pada Agustus 2023. Bank MNC dimiliki oleh Hary Tanoesoedibjo, sedangkan Bank Nobu dimiliki oleh James Riady.
Berikut adalah poin-poin penting yang terkait dengan merger Bank Nobu dan Bank MNC:
- Penantian OJK: OJK masih menunggu keputusan resmi dari Bank Nobu dan Bank MNC terkait kelanjutan merger.
- Prinsip Sukarela: OJK tidak dapat memaksa merger karena prinsipnya adalah sukarela.
- Surat Resmi: OJK mengharapkan surat resmi dari kedua bank untuk memberikan kejelasan.
- Cross Ownership: Langkah cross ownership telah dilakukan sebagai bagian dari proses merger.
- Investor Baru Bank Nobu: Hanwha Life Insurance berencana mengakuisisi 40 persen saham Bank Nobu.
- Target Awal: Merger awalnya ditargetkan selesai pada Agustus 2023.
- Kepemilikan Bank: Bank MNC dimiliki oleh Hary Tanoesoedibjo, sedangkan Bank Nobu dimiliki oleh James Riady.