Antisipasi Gangguan Keamanan dan Ketertiban, Wali Kota Surabaya Keluarkan Surat Edaran Jelang Idul Adha
Pemerintah Kota Surabaya mengambil langkah antisipatif menjelang perayaan Idul Adha 1446 Hijriah/2025 Masehi. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 300/11229/436.8.6/2025 yang berisi seruan dan aturan yang bertujuan menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat selama periode libur panjang dan perayaan hari besar tersebut.
Salah satu poin penting dalam SE tersebut adalah imbauan kepada warga Surabaya untuk tidak melaksanakan takbir keliling menggunakan kendaraan terbuka. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas dan potensi gangguan ketertiban umum. Selain itu, SE tersebut juga menggarisbawahi pentingnya pelaksanaan Shalat Idul Adha di masjid atau area terbuka dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan menjaga kebersihan lingkungan sesuai dengan kebijakan pemerintah yang berlaku.
Lebih lanjut, Eri Cahyadi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan peran aktif dalam menjaga keamanan lingkungan masing-masing. Ia menekankan pentingnya mengaktifkan kembali Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) dan sistem satu pintu sebagai langkah antisipasi terhadap potensi tindak kriminalitas, seperti pencurian, terutama saat banyak warga yang meninggalkan rumah untuk berlibur.
Secara khusus, Eri Cahyadi menginstruksikan kepada Ketua RT dan RW untuk proaktif mengingatkan warganya yang berencana bepergian dalam waktu lama agar memastikan kondisi rumah aman sebelum ditinggalkan. Hal ini meliputi pencabutan steker listrik, pengecekan regulator gas, dan melaporkan rencana keberangkatan kepada pengurus RT/RW atau tetangga terdekat.
SE tersebut juga mengatur operasional usaha Rekreasi Hiburan Umum (RHU) seperti diskotik, panti pijat, kelab malam, karaoke, dan spa. Para pelaku usaha RHU diwajibkan untuk mengakhiri kegiatan operasional paling lambat pukul 17.00 WIB pada malam Idul Adha. Selain itu, terdapat larangan tegas bagi seluruh pelaku usaha, termasuk hotel dan restoran, untuk memajang, mengedarkan, menjual, atau menyajikan minuman beralkohol selama malam dan hari raya Idul Adha.
Pemerintah Kota Surabaya juga memberikan perhatian khusus terhadap keamanan dan keselamatan di Obyek Daya Tarik Wisata (ODTW) dan pusat perbelanjaan. Pengelola ODTW dan pusat perbelanjaan diimbau untuk mendirikan posko pengamanan guna melakukan pemeriksaan rutin terhadap keamanan dan kelaikan setiap wahana. Mereka juga diminta untuk menentukan jalur evakuasi dan titik kumpul yang jelas, serta berkoordinasi dengan pihak terkait demi memberikan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan bagi pengunjung dan karyawan.
Dengan dikeluarkannya SE ini, Pemerintah Kota Surabaya berharap perayaan Idul Adha tahun ini dapat berlangsung dengan khidmat, aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga. Eri Cahyadi mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas kota dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan dalam merayakan hari besar keagamaan ini.
Berikut poin-poin penting dalam Surat Edaran:
- Larangan takbir keliling menggunakan kendaraan terbuka.
- Pelaksanaan Shalat Idul Adha di masjid atau area terbuka dengan menjaga kebersihan.
- Pengaktifan Siskamling dan sistem satu pintu.
- Imbauan untuk memastikan keamanan rumah sebelum ditinggalkan.
- Pembatasan operasional RHU dan larangan penjualan minuman beralkohol.
- Peningkatan keamanan dan keselamatan di ODTW dan pusat perbelanjaan.