Pemeriksaan Hewan Kurban di Jakarta Utara Temukan Belasan Ekor Tidak Laik

Menjelang Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, Pemerintah Kota Jakarta Utara gencar melakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban di berbagai lokasi. Dari hasil inspeksi yang dilakukan, ditemukan sejumlah hewan yang tidak memenuhi syarat untuk dijadikan kurban.

Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Utara, Unang Rustanto, mengungkapkan bahwa dari 7.510 hewan kurban yang diperiksa, 12 ekor di antaranya terindikasi sakit. Selain itu, ditemukan pula hewan yang belum cukup umur dan satu ekor mengalami cacat fisik.

"Sebanyak 7.510 hewan kurban telah kami periksa di 140 tempat penjualan dan penampungan hewan kurban yang tersebar di enam kecamatan di Jakarta Utara," ujar Unang.

Adapun rincian hewan kurban yang diperiksa meliputi:

  • Sapi: 2.789 ekor
  • Kambing: 3.929 ekor
  • Domba: 792 ekor

Unang menjelaskan bahwa kondisi sakit pada hewan kurban umumnya disebabkan oleh kelelahan akibat perjalanan jauh menggunakan kendaraan. Beberapa hewan juga menunjukkan gejala kurang nafsu makan dan luka ringan. Pihaknya telah memberikan penanganan berupa multivitamin untuk memulihkan kesehatan hewan-hewan tersebut.

Lebih lanjut, Unang memastikan bahwa tidak ditemukan adanya indikasi penyakit menular berbahaya seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Lumpy Skin Disease (LSD), maupun antraks pada hewan kurban yang diperiksa. Hal ini memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat yang akan berkurban.

Berdasarkan data yang dihimpun, pemeriksaan hewan kurban terbanyak dilakukan di Kecamatan Cilincing, dengan total 1.590 ekor di 46 lokasi. Kecamatan Koja menyusul dengan 704 hewan kurban di 39 lokasi. Sementara itu, di Kecamatan Kelapa Gading, diperiksa 210 hewan kurban di 15 lokasi. Kecamatan Tanjung Priok mencatat 231 hewan kurban di 16 lokasi, Pademangan 31 ekor, dan Penjaringan 23 ekor.

Temuan ini menjadi perhatian serius bagi Pemkot Jakarta Utara untuk memastikan hewan kurban yang beredar di wilayahnya benar-benar sehat dan memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan agama dan kesehatan. Masyarakat diimbau untuk membeli hewan kurban dari tempat-tempat yang telah diperiksa dan mendapat rekomendasi dari petugas terkait.