Kejati NTT Dalami Dugaan Penyimpangan Proyek Perumahan Eks Pengungsi Timor Timur
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) sedang melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan perumahan yang diperuntukkan bagi eks pejuang Timor Timur di wilayah Kupang. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengenai kondisi proyek yang tidak sesuai dengan standar.
Menurut Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTT, Ridwan Sujana Angsar, laporan tersebut diterima setelah Irjen Kementerian PUPR melakukan kunjungan lapangan ke lokasi proyek. Dalam kunjungannya, ditemukan sejumlah kerusakan pada bangunan rumah yang baru selesai dibangun. Laporan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Kejati NTT dengan memulai serangkaian penyelidikan untuk mengungkap potensi kerugian negara dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Proyek perumahan ini sendiri merupakan proyek besar dengan anggaran yang signifikan. Total anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan 2.100 unit rumah mencapai Rp 400 miliar, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian PUPR. Pelaksanaan proyek melibatkan beberapa kontraktor Badan Usaha Milik Negara (BUMN), termasuk PT Nindya Karya (Persero), PT Brantas Abipraya (Persero), dan PT Adhi Karya (Persero).
Fokus utama penyelidikan saat ini adalah dugaan kerusakan pada sejumlah unit rumah. Informasi awal menyebutkan sekitar 54 unit rumah mengalami kerusakan yang cukup parah. Meskipun proyek telah selesai dibangun, rumah-rumah tersebut belum dihuni dan masih dalam masa pemeliharaan. Penyelidikan akan difokuskan untuk menentukan apakah kerusakan tersebut disebabkan oleh tindakan melawan hukum, penggunaan material yang tidak sesuai standar, atau faktor lainnya yang menyebabkan kerugian negara.
Guna mendukung proses penyelidikan, Kejati NTT telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi terkait. Salah satunya adalah Wakil Menteri PUPR, Diana Kusumastuti, yang sebelumnya menjabat sebagai Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR dan Komisaris Utama PT Brantas Abipraya. Pemeriksaan terhadap Diana Kusumastuti dilakukan untuk mendapatkan keterangan terkait perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan proyek tersebut. Proses pemeriksaan berlangsung selama beberapa jam, di mana penyidik menggali informasi mendalam mengenai peran dan tanggung jawab yang bersangkutan.
Ridwan Sujana Angsar menekankan bahwa penyelidikan masih dalam tahap awal. Tim penyidik terus berupaya mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan yang diperlukan untuk menentukan apakah terdapat unsur pidana dalam kasus ini. Kejati NTT juga akan berkoordinasi dengan para ahli konstruksi dan keuangan untuk melakukan audit teknis dan perhitungan kerugian negara. Hasil dari penyelidikan ini akan menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk penetapan tersangka jika ditemukan bukti yang cukup.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepentingan masyarakat, khususnya para eks pejuang Timor Timur yang seharusnya mendapatkan manfaat dari proyek perumahan ini. Kejati NTT berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel, serta memastikan bahwa para pelaku yang terlibat akan bertanggung jawab atas perbuatannya.